Suara Sumatera - Kisah cinta menarik datang dari pasangan kekasih di Aceh Tamiang, berinisial MHA dan F. Mereka resmi menjadi pasangan suami istri (pasutri) dengan menikah di rumah tahanan (Rutan) Polres Aceh Tamiang.
Pernikahan terpaksa dilakukan di balik jeruji besi karena MHA terjerat kasus narkoba. Akad nikah berlangsung pada Rabu 7 Desember 2022. Kedua keluarga mempelai pria dan wanita dihadirkan tapi terbatas.
"Mempelai wanita berinisial F dan mempelai pria inisial MHA (berstatus tahanan) warga Aceh Tamiang,” kata Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali melansir Antara, Jumat (9/12/2022).
Mereka dinikahkan oleh orang tua kandung mempelai wanita yang diwakilkan oleh Imam desa, dan disaksikan saksi 1 datok penghulu (Kepala Desa) Paya Bedi dan saksi 2 Kepala Dusun Karya Desa Paya Bedi serta dihadiri keluarga.
Baca Juga:Kroasia vs Brasil: Skenario Pertandingan, Rekor Pertemuan dan Deretan Fakta Menarik
Sang pujaan hati juga hadir mendengarkan langsung saat diri-nya dipersunting dari balik jeruji besi.
"Mungkin rencana nikah itu sudah lama, karena kasus narkoba juga tidak ditunda. Kalau nikah kan, jadwal itu yang mungkin tidak bisa ditunggu-tunggu oleh pasangannya makanya tetap dilakukan walaupun pasangannya berada di sel," ungkapnya.
Peristiwa ini menjadi sejarah pertama kali di Polres Aceh Tamiang. Meski dalam kondisi di rutan, namun pasangan ini mengaku senang dapat melangsungkan pernikahan karena sejak lama mereka sudah tetapkan tanggal dan harinya.
"Kita izinkan. Kita tetap berikan hak-hak tahanan, apalagi untuk melangsungkan akad nikah pasti diizinkan," jelasnya.