Suara Sumatera - Nama institusi Kepolisian Republik Indonesia atau Polri kembali tercoreng dengan ulah oknum anggotanya di Kuansing Riau baru-baru ini.
Oknum polisi Polres Kuansing berinisial Bripda MS diduga melakukan tindakan tak terpuji dengan menghamili wanita yang merupakan kekasihnya.
Bripda MS bukannya bertanggung jawab, tapi malah meninggalkan pacarnya A (24) yang merupakan calon dokter asal Talukkuantan.
Yang parahnya, Bripda MS menikahi wanita lain.
Baca Juga:Nathalie Holscher Sempat Menyesal Berhijab: Kenapa Gue Begini Banget
Bripda MS juga disebut meminta korban A untuk menggugurkan kandungannya yang sudah berusia 4 bulan.
"Si oknum polisi ini sempat menyuruh klien saya untuk menggugurkan kandungan yang usia 4 bulan, tapi ditolak," kata pengacara korban, Prima Harefa dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (29/12/2022).
Prima menjelaskan bahwa korban A awalnya meminta Bripda MS untuk bertanggung jawab dan menikahi dirinya. Namun, oknum polisi tersebut minta tak hubungi lantaran ada acara.
"Saat diminta pertanggungjawaban, Bripda MS ini mengaku ke klien saya kalau dirinya jangan dihubungi dulu karena dia jadi panitia event olahraga," ungkapnya.
Tak kunjung bisa dihubungi, korban A dan kuasa hukumnya mendatangi tempat tugas Bripda MS di Polres Kuansing, tapi ternyata Bripda MS cuti nikah.
Baca Juga:Apakah Ada Cuti Bersama Tahun Baru 2023? Cek Jadwal Libur, Batal Liburan Panjang!
Mendapat informasi tersebut, Prima Harfa meradang dan melaporkan kejadian ini ke Propam Polres Kuansing.
"Akhirnya Bripda MS ditahan dan tengah diproses. Itu informasi yang saya dapat dari Polres Kuansing," tutup Prima.
Saat dikonfirmasi kepada Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha, dirinya membenarkan kalau Bripda MS sedang ditempatkan di tempat khusus.
"Sudah ditangani dan ditempatkan di tempat khusus," terang AKBP Rendra.
Diketahui, korban A dan Bripda MS menjalin asmara sejak Februari 2022 lalu. Keduanya sudah sering bertemu di kontrakan Bripda MS di Talukkuantan.
Hubungan asmara Bripda MS dengan A berawal sejak bulan Mei-Oktober. Keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri di kontrakan Bripda MS.
Setelah berhubungan badan, A mulai gelisah lantaran dirinya tidak haid setelah beberapa bulan. Akhirnya korban memutuskan untuk datang ke kontrakan MS di belakang kantor Samsat Kota Taluk Kuantan.
Kemudian A melakukan test pack di kontrakan itu dan disaksikan Bripda MS.
Alhasil, test pack A menunjukkan kalau dirinya positif hamil bahkan setelah diulang 5 kali test pack hasilnya tetap positif.
Korban mulai mendesak MS untuk dinikahi, namun sampai saat ini tidak kunjung dinikahi. Akhirnya korban membuat laporan polisi ke Propam Polres Kuansing.