Nikita Mirzani tampaknya masih sakit hati dengan sejumlah pihak yang telah menjebloskannya ke penjara dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.
Setelah dinyatakan bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang, Nikita Mirzani mengaku akan membuat perhitungan pada pihak-pihak yang memenjarakannya.
Khususnya adalah sejumlah anggota polisi di Polres Serang Kota. Nikita Mirzani berencana melaporkan para penyidik Polres Serang Kota ke polisi.
"Jadi nanti bapak polisi Serang Kota, bapak Kasat khususnya, aku mau laporin kamu," kata Nikita Mirzani dalam live Instagram yang diunggah ulang akun @mak_lamis, Minggu (31/12/2022).
Baca Juga:NCT Dream dan WayV Akan Tampil di Seen Festival Malaysia Bulan Januari 2023
Menurut Nikita, laporan polisi itu tidak akan dibuat di Polda Banten karena Niki yakin laporannya tidak akan diproses.
"Tapi tidak di Polda Banten, karena pasti enggak jalan kalau di situ (lapornya). Pokoknya 2023 kalian tunggu pembalasan saya," ujar Nikita Mirzani mengancam.
Dalam video itu Nikita Mirzani juga menyinggung mengenai pasal-pasal yang dituduhkan kepadanya ternyata tidak ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Jadi pasal 36 itu ternyata tidak pernah ada di BAP, itu hanya buatan bapak polisi Serang Kota," kata Nikita Mirzani melanjutkan.
Baca Juga:Akun YouTube Raditya Dika Diretas, Semua Video yang Diunggah Lenyap