Suara Sumatera - Seorang jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran inisial MN (38) digerebek suaminya VB saat ngamar bareng pengacara inisial RM (30) di sebuah hotel di Jalan Kartini, Bandar Lampung, tepat di malam pergantian tahun pada 1 Januari 2023.
Saat menggerebek istrinya yang merupakan seorang jaksa, sang suami membawa serta anggota polisi dari Polresta Bandar Lampung.
Berikut sejumlah fakta mengenai kasus oknum jaksa ngamar dengan pengacara di hotel.
1. Sama-sama Berprofesi sebagai Jaksa
Baca Juga:Sepasang Kekasih Tewas di Apartemen Baileys City Ciputat, Surat dan Racun Ikan Ditemukan di Lokasi
Diketahui jaksa yang MN yang digerebek suaminya di hotel saat ngamar bareng pengacara adalah pejabat di Kejari Pesawaran. Jabatannya adalah Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum).
Sementara suaminya inisial VB juga adalah seorang jaksa yang bertugas di Kejari Kolaka sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara atau Kasi Datun.
2. Digerebek Usai Perayaan Malam Tahun Baru
VB menggerebek suaminya seorang jaksa inisial MN tepat di malam pergantian tahun 2023.
Dikutip dari Saibumi.com--jaringan Suara.com, VB menggerebek istri sahnya, dengan didampingi pihak kepolisian dari Polresta Bandar Lampung, dan disaksian oleh karyawan hotel, usai perayaan malam pergantian tahun.
Baca Juga:Sederhana Banget, Yuk Intip Potret-Potret Sosialita Jennifer Jill Jajan ke Warteg!
Saat pintu kamar nomor 216 dibuka, oknum Jaksa itu didapati sedang mengenakan baju daster berwarna putih bermotif garis garis.
Sementara teman prianya sedang berada di atas kasur dengan memakai baju berwarna abu-abu dan tidak mengenakan celana.
3. Pengacara Bantah Berselingkuh
Oknum pengacara inisial RM yang digerebek di kamar hotel bersama seorang jaksa inisial MN adalah anggota DPD Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Lampung.
Ketua PPKHI Lampung, Nitaria Angkasa mengatakan, membantah anggotanya berselingkuh di hotel saat malam tahun baru.
"Permasalahan ini, kami sudah memeriksa secara internal terhadap anggota kami. Ada pun hasilnya, semua yang dituduhkan ke RM tidak benar," kata Nitaria Angkasa saat jumpa pers di Hotel De Green Bandar Lampung, Selasa (3/1/2023) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
4. Didamaikan Pimpinan Kejati Lampung
Kasus dugaan perselingkuhan antara oknum jaksa MN dengan pengacara RM mendapat perhatian dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Wakil Kepala Kejati Lampung Yuni Daru Winarsih langsung memanggil oknum jaksa MN dan suaminya untuk meminta klarifikasi dan mediasi.
Hasil mediasi, pasangan suami istri ini sepakat berdamai dan akan diselesaikan secara kekeluargaan.
"Alhamdulilah mediasi dan klarifikasi terhadap mereka berdua, sepakat untuk penyelesaian kasus itu secara kekeluargaan. Artinya ada kesepakatan perdamaian dan mereka berdua saling memaafkan,"jelas Koordinator Intelijen pada Asisten Intelijen Kejati Lampung, Ahmad Fatoni.
Menurut Patoni, pihak pelapor yakni suami jaksa MN juga akan segera mencabut laporan polisi sebagai syarat terjadinya perdamaian diantara kedua belah pihak dalam kasus tersebut.
5. Suami Cabut Laporan
Kasus oknum jaksa perempuan di Pesawaran kegerebek selingkuh bareng pengacara, suami Jaksa MN (38) resmi mencabut laporan ke Polresta Bandar Lampung. Hal itu setelah MN bersama suaminya inisial VB sepakat berdamai.
Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Aria Putra membenarkan keduanya sudah mencabut laporan di kepolisian.
"Iya proses laporan sudah dicabut kemarin, dengan dihadiri pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung," kata Kompol Dennis, Rabu (4/1/2023) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Dalam proses pencabutan laporan tersebut, sudah sesuai dengan Pasal 75 KUHP dan Pasal 284 KUHP yang merupakan delik aduan absolut.
"Jadi karena ini delik aduan, sesuai Pasal 75 dan 284 KUHP, pelapor maupun pengadu bisa dan dapat menarik lagi laporan pengaduannya," ujar Dennis.