Suara Sumatera - Jelang sidang putusan terhadap Ferdy Sambo, ada sejumlah pihak yang mencoba mempengaruhi lembaga peradilan.
Hal ini diungkapkan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD kepada wartawan.
Mahfud mengaku sudah mendengar adanya gerakan-gerakan yang mencoba mempengaruhi majelis hakim dalam memberikan putusan terhadap Ferdy Sambo.
"Saya mendengar ada gerakan-gerakan yang meminta memesan agar putusan Sambo itu dengan huruf tapi juga ada yang minta dengan angka. Ada yang bergerilya, ada yang ingin Sambo dibebaskan ada yang ingin Sambo dihukum," kata Mahfud MD dikutip dari Youtube Kompas TV.
Baca Juga:Biaya Haji Naik Jadi Rp 69 Juta Belum Fix, Komisi VIII DPR Masih Upayakan Langkah Efisiensi
Namun Mahfud memastikan pihaknya sudah bisa mengamankan aparat penegak hukum dari intervensi-intervensi itu.
Mahfud menegakan pihak kejaksaan tidak terpengaruh dengan gerakan-gerakan bawah tanah yang dilakukan sejumlah pihak tersebut.
"Ada yang bilang katanya ada seorang brigjen mendekati si A si B. Saya bilang brigjennya siapa? Suruh sebut ke saya nanti di sini saya punya mayjen banyak kok. Kalo anda bilang mayjen yang mau menekan pengadilan atau kejaksaan, di sini punya letjen. Pokoknya independen aja hakimnya," papar Mahfud.
Menurut Mahfud kasus Ferdy Sambo ini memang menarik sejumlah orang sehingga mencoba melakukan upaya intervensi.
"Saya melihat kejagung independen, saya kawal terus," ujar Mahfud MD.
Baca Juga:Mutasi Besar-besaran TNI, Ini Daftar Komandan yang Dirotasi Panglima Yudo Margono
Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup pada sidang Selasa (17/1/2023).
JPU menyatakan Ferdy Sambo melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP tentang pembunuhan berencana.
Selain itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja secara bersama-sama sebagaimana mestinya.
Dalam hal ini dia dinyatakan melanggar pasal 49 junto pasal 33 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 5 5 ayat 1 ke satu KUHP.