Suara Sumatera - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyebut edukasi melalui pendekatan keagamaan dapat digunakan untuk mencegah pernikahan dini.
"Jadi undang-undang sudah ada, maka edukasi pendekatan keagamaannya (perlu) diperkuat, sehingga masyarakat tahu betul, paham bahwa larangan itu adalah untuk membawa kebaikan," katanya melansir Antara, Rabu (25/1/2023).
Sebelumnya, Komnas Perempuan mencatat sepanjang tahun 2021 ada 59.709 kasus pernikahan dini yang diberikan dispensasi oleh pengadilan.
Jumlah itu turun dibandingkan tahun 2020 yakni 64.211 kasus. Namun angka itu masih tinggi dibandingkan tahun 2019, yaitu 23.126 pernikahan anak.
Baca Juga:Dinasti Politik Mulai Sempurna, Jokowi Masuk Golkar, Gibran Magang di PDIP, Kaesang Masuk Demokrat
Dispensasi menikah adalah keringanan yang diberikan pengadilan agama kepada calon mempelai pria maupun wanita yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan.
Hal tersebut diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
"Ya sebenarnya pemerintah sudah berusaha supaya tidak terjadi perkawinan anak di bawah umur karena itu ada undang-undangnya, karena memang akibatnya tidak baik ada stunting, ada kemiskinan, bahkan juga kematian anak, kematian ibu itu banyak," ujarnya.
Salah satu alasan terjadinya pernikahan anak di Indonesia adalah karena tidak ada larangan pernikahan anak di mata agama.
"Ada pikiran di masyarakat bahwa agama tidak melarang. Oleh karena itu, kita harus bisa memberikan edukasi kepada masyarakat," ungkapnya.
Baca Juga:10 Foto Penyanyi Dangdut saat Masih Kecil, Lucu dan Menggemaskan
Ma'ruf Amin menegaskan bahwa pernikahan di bawah umur tidak maslahat atau tidak baik.
"Maka itu, kita harus mengedukasi masyarakat supaya masyarakat mengambil yang terbaik, yang terbaik tidak menikahkan, ini menurut pendekatan keagamaan," katanya.