Suara Sumatera - Artis Tamara Bleszynski digugat adik kandungnya, Ryszard Bleszynski ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Informasinya, gugatan tersebut dipicu lantaran Tamara tidak menepati janji menanggung biaya pengobatan ayahnya dulu.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, gugatan tersebut menyangkut wanprestasi. Gugatan itu didaftarkan ke pengadilan sejak 18 Januari 2023.
"Penggugatnya Ryszard Bleszynski, tergugatnya Tamara Natalia Christina Blezynski," ujar Djuyamto, dikutip dari Suara.com.
Djuyamto menyebutkan bahwa Tamara Bleszynski digugat sebesar Rp 34 miliar. "Ganti rugi materiil Rp 4 miliar dan ganti rugi immateriil Rp 30 miliar," katanya.
Baca Juga:CEK FAKTA: Kaesang dan Erina Mengejutkan Ingin Cerai Gegara Hal Ini, Benarkah?
Sidang perdana gugatan wanprestasi terhadap Tamara Bleszynski rencananya digelar pada 8 Februari 2023. Menurutnya, tergugat wajib hadir memenuhi panggilan.
"Sidang pertama itu kan menyangkut soal kehadiran para pihak," kata Djuyamto.
Hanya saja, belum bisa dipastikan apakah Tamara Bleszynski hadir langsung atau hanya diwakili kuasa hukumnya dalam sidang mendatang.
"Nanti siapa yang hadir oleh majelis hakim dicek kehadirannya. Kalau kedua belah pihak hadir, tentu akan dilanjutkan dengan proses mediasi. Tapi kalau misalkan salah satu pihak tidak hadir, akan dipanggil ulang," ujar Djuyamto.
Sementara itu, kuasa hukum Ryszard Bleszynski, Susanti Agustina mengatakan, kliennya menggugat Tamara Bleszynski terkait kesepakatan biaya pembayaran pengobatan ayah mereka, Zbigniew Bleszynski.
Baca Juga:CEK FAKTA: Innalillahi, Komedian Mandra Meninggal Dunia, Benarkah?
Tamara pada 26 Desember 2001 silam telah menandatangi surat perjanjian yang menyatakan bersedia menanggung biaya berobat sang ayah berdua dengan adiknya, Ryszard. Ketika itu, ayah mereka dirawat di El Camino Hospital, California, Amerika Serikat.
"(Biaya) sebesar kurang lebih USD 103.000," kata Susanti.
Hanya saja, kata Susanti, Tamara tidak menepati janji tersebut. "Sampai saat ini, 21 tahun tidak pernah dibayar," katanya.
Kliennya sebenarnya sudah tidak mempersoalkan Tamara yang lari dari tanggung jawab biaya pengobatan ayah mereka. Namun, sang adik marah gara-gara dilaporkan Tamara atas dugaan penggelapan dana hotel warisan ayah mereka di Puncak, Bogor, Jawa Barat.
"Klien kami dikatakan melakukan tindak pidana penggelapan Pasal 372 KUHP. Dimana digelapkannya? Hotelnya masih ada, saham masih tetap, tidak berubah," kata Susanti Agustina.
Tuduhan Tamara dianggap Susanti tak masuk akal. Sebab Tamara sendiri tidak pernah ikut mengurus hotel tersebut.
"Jadi bagaimana membiayai karyawan-karyawan hotel, renovasi setelah kebakaran di tahun 2005, yang handle semua justru klien kami," ujar Susanti Agustina.
Ryszard Bleszynski bingung saat Tamara Bleszynski tiba-tiba menanyakan uang hasil keuntungan hotel tersebut. "Padahal itu hotel memang tidak untung. Itu sudah di audit oleh akuntan publik," ucap Susanti.
Gara-gara kesal, Ryszard mengungkit persoalan sang kakak yang lari dari tanggung jawab terkait pembiayaan berobat ayah mereka.