Scroll untuk membaca artikel
Selasa, 31 Januari 2023 | 14:13 WIB

14 Kali Bebas Beraksi, Pencuri Motor Lintas Daerah Ini Berakhir di Bui

Abe Chan
14 Kali Bebas Beraksi, Pencuri Motor Lintas Daerah Ini Berakhir di Bui
Ilustrasi penangkapan. (Suara.com/Eko Faizin)

Suara Sumatera - Dua pelaku pencurian sepeda motor lintas daerah akhirnya ditangkap polisi setelah 14 kali beraksi. Kedua pelaku berinisial LS dan DL, warga Kabupaten Indramayu.

"Keduanya merupakan spesialis curanmor lintas daerah, dan sudah beraksi sebanyak 14 kali," kata Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar melansir Antara, Selasa (31/1/2023). 

Fahri mengatakan pelaku ditangkap saat berada di rumahnya di Desa Srengseng, Kecamatan Krangkeng. Saat ditangkap keduanya mencoba melakukan perlawanan.  Polisi pun mengambil tindakan tegar terukur dengan menembak keki kedua pelaku. 

"Kami masih mengejar satu orang lainnya yang berperan sebagai penadah," ujarnya. 

Baca Juga:DPR: Banyak PNS Terlilit Utang, Gadaikan SK, Lalu Korupsi

Kedua pelaku beraksi di 14 tempat berbeda, diantaranya tujuh di Kabupaten Indramayu, lima di Kabupaten Majalengka, dan satu di Kabupaten Cirebon.

"Keduanya ditangkap setelah petugas mendapat laporan terkait kehilangan sepeda motor. Petugas lalu melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku," ungkapnya. 

Kedua pelaku merupakan merupakan residivis. Mereka pernah melakukan tindakan kejahatan yang sama dan pernah merasakan penjara.

Modus pelaku mencuri motor yang terparkir di luar rumah maupun kos-kosan. Pelaku lalu merusak kunci dengan menggunakan kunci leter T.

Dari pelaku disita barang bukti kunci leter T, sepeda motor, jaket, dan rekaman kamera pengintai.

Baca Juga:Erick Thohir atau La Nyalla? Persija Masih Menimbang-nimbang Dukungan

"Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," katanya.

Berita Terkait

Tag

terpopuler

Unik

Terkini

Loading...
Load More
Ikuti Kami

Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda