Suara Sumatera - Kasus kecelakaan menewaskan mahasiswi bernama Selvi Amelia Nuranei berbuntut panjang. Seorang perwira menengah (pamen) Kompol D terseret dalam dugaan perselingkuhan setelah wanita berinisial N mengaku istri polisi.
N merupakan penumpang di mobil Audi yang menabrak korban di Cianjur, Jawa Barat, pada Jumat 21 Januari 2023.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran mengatakan, Kompol D saat ini diproses atas kasus perselingkuhan. Dirinya kini telah ditahan.
"Yang bersangkutan sudah kami tahan, akan diproses tanpa pandang bulu sesuai ketentuan kode etik profesi Polri," kata Fadil melansir Antara, Selasa (31/1/2023).
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Kompol D telah melanggar kode etik profesi Polri.
"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peratutan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," ujarnya.
Baca Juga:Mengenal Istilah Surrogacy, Metode Kehamilan dengan Ibu Pengganti yang Dilakukan Paris Hilton
"Kompol D menjalin hubungan istimewa sejak bulan April 2022," ucapnya.
Trunoyudo menambahkan pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas terhadap Kompol D.
"Penempatan khusus selama 21 hari di Polda Metro Jaya," katanya.