Suara Sumatera - Seorang driver taksi online berinisial EA (46) berurusan dengan hukum. Ia ditangkap karena membacok penumpang di Komplek Tasbih 2, Kecamatan Medan Selayang.
Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yudha mengatakan, peristiwa terjadi pada Rabu 18 Januari 2023. Saat itu korban Muhammad Nur (35) yang merupakan seorang advokat atau pengacara memesan mobil melalui aplikasi menuju Tasbih 2 Medan.
Saat korban masuk ke mobil, pelaku komplain kepada korban lantaran pesanan tidak sesuai titik. Keduanya terlibat cekcok.
"Pelaku yang kesal mengambil parang di bawah jok mobil dan membacok korban," katanya dikutip dari suarasumut.id, Sabtu (4/2/2023).
Baca Juga:Sopir Taksi Online di Medan Bacok Penumpang Hanya Karena Orderan Tak Sesuai Titik
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada bagian kepala. Pertikaian mereda setelah satpam komplek melerai.
"Korban lalu dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan. Dugaan sementara penyebabnya karena pesanan tidak sesuai titik," ungkapnya.
Pihak kepolisian yang mendapat laporan turun ke lokasi dan menangkap pelaku. Polisi juga menyita barang bukti sebilah parang, handphone dan satu unit mobil.
"Pelaku sudah ditahan dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke kejaksaan," katanya.
Baca Juga:Ivan Gunawan Geli Makan di Rumah Bunda Corla, Sule Nangis Bicarakan Nunung