Suara Sumatera - Seorang wanita berinisial NT (25) warga Alam Barajo, Jambi ditetapkan sebagai tersangka atas pencabulan 11 anak di Jambi.
“Iya sudah menjadi tersangka, setelah tadi malam kami panggil sebagai saksi,” kata Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa.
Setelah menjalani pemeriksaan dan penetapan tersangka, NT langsung ditahan, dini hari tadi.
NT mencari mangsa dengan melakukan bujuk rayu kepada korban anak. Bujuk rayu itu dilakukan di kediamannya, karena wanita muda itu membuka jasa rental Playstation (PS).
Baca Juga:5 Aturan Tunangan dalam Islam, Barang yang Diberikan Tak Boleh Diambil Lagi
“Modusnya itu, anak-anak itu bisa diberikan bonus jam rental jika mau mengikuti keinginannya. Dalam hal ini anak laki-laki diminta untuk memegang payudaranya, dan anak perempuan itu disuruh ngintip,” jelasnya.
Kristian juga menyebut pada diri wanita itu juga ada gejala mengalami kelainan seksual. Ditanya terkait kelainan seksual pada wanita itu, pihaknya akan meminta bantuan tim kesehatan atau psikologis untuk membantu penyidikan ini.
“(Kelainan seksual) Kalau itu kami tidak bisa menentukan. Yang menentukan itu tim kesehatan atau medis. Mungkin minggu depan kami minta bantuan untuk penyidikan ini,” pungkasnya.