Suara Sumatera - Publik dibuat terkejut dengan keputusan vonis mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang divonis hukuman mati. Saat divonis, Ferdy Sambo disebutkan hanya terdiam dan menutup mulutnya rapat.
Ferdy hanya menoleh ke awak media saat meninggalkan sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Senin (13/2/2023).
Dengan menggunakan rompi merah dan tangan terborgol Sambo kembali ke sel tahanan terdakwa PN Jaksel. Para pengunjung sidang tampak ada saling beperlukan mendengar putusan hakim itu, khususnya Eliezer Angles.
"Menjatuhkan pidana terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, divonis pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Senin (13/2/2023).
Baca Juga:Hasil NBA: Boston Celtics Libas Memphis Grizzlies Lewat 21 Kali Tembakan 3 Poin
Lebih lanjut, hakim menyatakan perbuatan Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Majelis hakim menyatakan Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.
Vonis ini semakin membuat publik bertanya-tanya mengenai penyebab Ferdy Sambo begitu murka membunuh ajudan sendiri, brigadir J.
Hakim sebelumnya memastikan tidak ada pelecehan yang dialami sang istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang menjadi alasan penembakan.
Baca Juga:Momen Mark Westlife Ngepel di Atas Panggung saat Konser di Jakarta: Jiwa Beberesnya Keluar
Apakah benar ada kasus yang belum terungkap di pengadilan?.