Suara Sumatera - Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara kepada Richard Eliezer atau Bharada E atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Rabu (15/2).
Pembacaan vonis disaksikan langsung oleh orang tua Bharada E melalui siaran televisi. Hal ini terlihat dalam potongan video yang diunggah akun TikTok Kompas TV.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," kata Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
Dalam video yang diunggah, kedua orang tua Bharada E gembira dan salin berpelukan usai mendengar putusan hakim.
Keduanya langsung sujud syukur. Isak tangis keduanya juga bergema. Ayah Bharada E terlihat tak berhenti mengusap air mata sambil menyaksikan jalannya sidang melalui televisi.
Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan untuk Richard eliezer.
Hal yang meringankan vonis Bharada E adalah permohonan maaf Bharada E kepada keluarga korban telah diterima.
Kemudian terdakwa merupakan saksi pelaku mau bekerja sama mengusut kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Bharada E juga dinilai sopan di persidangan, belum pernah dihukum, terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya di kemudian hari
Baca Juga:CEK FAKTA: Boy William Bakal Lamar Ayu Ting Ting Sepulangnya Liburan dari Eropa, Benarkah?
"Terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama, bersikap sopan di persidangan, terdakwa belum pernah di hukum, terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perbuatannya di kemudian hari, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," katanya.
.