Suara Sumatera - Richard Eliezer atau Bharada E dijatuhi vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Vonis terhadap Bharada E dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," kata Iman Santoso.
Dilihat dalam postingan di akun Instagram @suaradotcom, nitizen mengucap syukur dan selamat atas vonis ringan terhadap Bharada E.
Baca Juga:Ramai Penolakan UGM Terhadap Gelar Profesor Kehormatan, Begini Keterangan Kampus
"Alhamdulillah," tulis nitizen.
"Puji Tuhan," tulis nitizen lainnya.
Sementara nitizen lainnya menyebut bahwa vonis tersebut membuktikan kejujuran di atas segalanya.
"Alhamdulillah kejujuran di atas segala ya," kata nitizen.
"Alhamdulilah, kejujuran selalu akan menang, terimakasih Bapak Hakim yang terhormat, "Hidup keadilan!"," tulis nitizen.
"Alhamdulillah ya Allah..terima kasih pak Hakim terima kasih pak @jokowi terima kasih pak @listyosigitprabowo semoga Allah selalu melindungi keluarga bpk semua..Aamiin," kata nitizen.
Diketahui, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan untuk Richard eliezer.
Hal yang meringankan karena permohonan maaf Bharada E kepada keluarga korban telah diterima. Kemudian terdakwa merupakan saksi pelaku mau bekerja sama mengusut kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Bharada E juga dinilai sopan di persidangan, belum pernah dihukum, terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya di kemudian hari
"Terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama, bersikap sopan di persidangan, terdakwa belum pernah di hukum, terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perbuatannya di kemudian hari, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," katanya.