Suara Sumatera - Presiden Jokowi mengomentari soal vonis terhadap Ferdy Sambo dkk. Jokowi mengatakan hal tersebut merupakan wilayah yudikatif.
"Itu wilayah, wilayahnya Yudikatif. Wilayahnya pengadilan. Kita tidak bisa ikut campur," kata Jokowi dilihat dalam akun YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (16/2/2023).
Namun demikian, Jokowi menilai keputusan itu telah mempertimbangkan fakta-fakta dan bukti-bukti serta saksi.
"Tetapi saya kira keputusan yang ada saya melihat pertimbangan fakta-fakta, pertimbangan bukti-bukti," ujarnya.
"Saya kira kesaksian dari para saksi itu menjadi penting dalam keputusan yang kemarin, saya lihat. Tetapi sekali lagi kita tidak bisa memberikan komentar, " sambungnya.
Jokowi meminta semua pihak menghormati vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada terdakwa.
"Itu sudah diputuskan. Kita harus menghormati. Semua harus menghormati keputusan yang ada," kata Jokowi.
Diketahui, Ferdy Sambo divonis hukuman mati dan istrinya Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Sementara Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.
Sedangkan Richard Eliezer atau Bharada E divonis penjara 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis itu jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu 12 tahun penjara.
Baca Juga:Beda 18 Tahun, Bunga Zainal Blak-blakan Soal Urusan Ranjang Sukhdev Singh: Yang Muda Kalah!