Suara Sumatera - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dalam video berdurasi 17 detik yang diunggah akun TikTok @Nana Kt281, Nikita Mirzani buka suara dan menyindir keputusan hakim tersebut.
Perempuan yang akrab disapa Nyai ini mengatakan bahwa yang berhak mencabut nyawa manusia adalah tuhan.
"Sampaikan sama hakim yang terhormat yang menyidangi kasus Sambo itu ya, lu kasih tahu dia hanya tuhan yang berkah mencabut nyawa manusia. Paham, oke, hanya tuhan," kata Nikita dikutip Kamis (16/2/2023).
Baca Juga:Nasib KLB PSSI Usai Ricuh: Drama Waketum PSSI Berubah Tiga Kali, Ratu Tisha Terpilih
Sedangkan pada video berdurasi 14 detik di akun TikTok @NyonyaSarahginting17, Nikita juga menyoroti vonis 1 tahun 6 bulan terhadap Richard Eliezer. Dirinya menilai Eliezer atau Bharada E berkata jujur lantaran takut mendapat hukuman lama.
"Dia itu jujur karena takut dihukum lama-lama, pahadal ia yang membunuh. Buka mata kalian," ujar Nikita.
Nikita Mirzani juga menyebut bahwa yang menembak Brigadir J sampai meninggal dunia adalah Bharada E.
"Buka mata kalian, yang nembak si Yosua sampai meninggal itu ya si Bharada," katanya.
Diberitakan, Ferdy Sambo divonis hukuman mati dan istrinya Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
Baca Juga:Operasi Pengecilan Miss V, Barbie Kumalasari Bikin Lagu 'Perawan Dua Kali'
Sedangkan Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara. Sementara Richard Eliezer atau Bharada E divonis penjara 1 tahun 6 bulan penjara.
Vonis tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu 12 tahun penjara.