Suara Sumatera - Ferry Irawan mengancam bakal mempidanakan Venna Melinda terkait dugaan pelanggaran berat. Ferry menuntut Venna untuk memberikan sejumlah hal yang diklaim jadi miliknya. Hal ini dikatakan oleh Sunan Kalijaga selaku kuasa hukum Ferry Irawan.
"Minggu lalu mas Ferry Irawan memberikan kuasa kepada saya untuk melakukan upaya-upaya termasuk upaya hukum keras dalam hal ini melaporkan Venna apabila apa yang diminta oleh Ferry tidak diberikan oleh Venna," katanya melansir matamata.com, Senin (20/2/2023).
Dirinya mengatakan saat ini pihaknya sedang tahap persiapan dan menyusun materi tuntutan. Ia mengaku jika Venna Melinda tidak memenuhi permintaan Ferry Irawan, maka pihaknya tidak segan-segan melaporkan ibunda Verrell dan Athalla itu dengan dugaan tindak pidana.
"Mas Ferry kemarin kasi saya list daftar, dan jika itu tidak diberikan oleh Venna maka tidak menutup kemungkinan kami akan melakukan upaya hukum yaitu melaporkan Venna dengan dugaan tidak pidana," ungkapnya.
Baca Juga:Pengakuan Mantan Kekasih Simon Leviev, Si Penipu Aplikasi Kencan Tinder
Namun demikian, Sunan Kalijaga masih enggan mengungkap apa saja yang tertulis dalam daftar itu. Dirinya menegaskan pihaknya akan melaporkan Venna Melinda jika tidak segera memenuhi permintaan Ferry Irawan.
Dirinya juga memastikan tuntutan yang akan dilayangkan terhadap Venna Melinda tidak terkait pencemaran nama baik, namun pelanggaran yang lebih berat.
"Tidak terkait pencemaran nama baik namun dugaan pelanggaran yang lebih berat lagi dengan ancaman penjara di atas 4 tahun," katanya.
"Saya dapat pastikan kalau Venna tidak memberikan apa yang diminta oleh Ferry ini tdugaan keras tindak pidananya bisa saja terpenuhi," jelasnya.
Baca Juga:Dilakukan untuk Evakuasi Korban Kecelakaan Helikopter Kapolda Jambi, Apa Itu Repling?