Scroll untuk membaca artikel
Rabu, 01 Maret 2023 | 16:42 WIB

Perjalanan Preman yang Intimidasi-Halangi Jurnalis di Medan, Awalnya Pongah Kini Meringkuk Dipenjara

Abe Chan
Perjalanan Preman yang Intimidasi-Halangi Jurnalis di Medan, Awalnya Pongah Kini Meringkuk Dipenjara
preman (Ist)

Suara Sumatera - Seorang pria diduga preman melakukan intimidasi dan menghalangi tugas jurnalis saat melakukan peliputan pra-rekonstruksi kasus yang melibatkan dua anggota DPRD Medan di Jalan Abdullah Lubis pada Senin (27/2/2023).

Melihat adanya upaya penghalangan itu, sejumlah jurnalis menjelaskan bahwa mereka hanya menjalankan tugas peliputan.

Namun demikian, pria itu semakin menjadi dengan melakukan intimidasi dan melakukan tindakan kekerasan dengan merampas serta merusak handphone (HP) salah seorang jurnalis.

"Oknum preman ini mengancam akan membunuh jurnalis. Dia melarang kami mengambil gambar, " kata salah satu jurnalis bernama Alfiansyah.

Baca Juga:Prediksi Liverpool vs Wolverhampton di Liga Inggris: Preview, Head to Head dan Link Live Streaming

Kejadian ini mereda setelah personel kepolisian melerai. Meski begitu, para jurnalis tetap membuat laporan ke pihak berwajib. 

Organisasi jurnalis kecam keras 

Sejumlah organisasi jurnalis seperti PFI, AJI dan IJTI mengecam keras tindakan semena-mena oknum preman tersebut. Mereka mendesak penegak hukum cepat bertindak menuntaskan kekerasan ini. Jika dibiarkan maka kekerasan terhadap jurnalis bisa semakin Menjadi-jadi. 

"AJI Medan meminta agar aparat penegak hukum dapat memproses kasus ini sesuai undang-undang yang berlaku," kata Koordinator Divisi Advokasi AJI Medan Arrat A Argus. 

Dirinya juga meminta agar kasus ini agar dapat dilanjutkan hingga ke persidangan. Agar memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan terhadap jurnalis yang sedang melakukan tugas peliputan. 

Baca Juga:Duet Ganjar-Erick Punya Dua Alternatif Kendaraan Menuju 2024: PDIP Sendirian atau Bareng PPP dan PAN

Polisi tangkap pelaku

Polisi yang mendapat laporan dari rekan-rekan jurnalis, kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan.  Pelaku yang ditangkap bernama Jay Sangker alias Rakes (30) warga Kecamatan Sunggal. Polisi juga menetapkan Rakes menjadi tersangka dan dilakukan penahanan. 

"Sudah tersangka dan dilakukan penahanan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa Selasa (28/2/2023) malam. 

Fathir menjelaskan awalnya tersangka diajak untuk kegiatan pra-rekonstruksi. Di mana salah satu saksi adalah adik dari tersangka. 

Saat itu tersangka merasa tersinggung terhadap pengambilan gambar, sehingga melakukan sesuatu dengan ancaman kekerasan. 

"Jadi bentuk kekerasan yang dilakukan oleh pelaku itu berupa kata-kata dan juga ada berupa tendangan dan mendorong korban, dari kejadian tersebut pelaku sudah dilakukan penahanan," ujar Fathir. 

Dari pemeriksaan terungkap kalau motif pelaku melakukan kekerasan dan perintangan terhadap jurnalis karena merasa tersinggung. 

"Motifnya pelaku merasa tersinggung karena adiknya difoto dan diambil gambar," jelasnya. 

Disinggung mengenai adanya dugaan jika tersangka merupakan preman bayaran yang sengaja menghalangi jurnalis meliput, Fathir menjawab belum menemukan indikasi tersebut. 

"Dari hasil penyelidikan kami belum ditemukan adanya indikasi-indikasi yang bersangkutan ini melakukan bayaran dan sebagainya, kami akan dalami keterangan para saksi baik itu TKP dan saksi-saksi lain yang kami temukan pada saat proses penyelidikan," katanya. 

Tersangka yang sudah memakai baju tahanan dengan tangan diborgol, ketika ditanyai jurnalis hanya memilih bungkam. 

Terhadap pelaku dikenakan Pasal 335 ayat 1 dan Undang-Undang No 40 tahun 1999 tentang Pers dengan ancaman pidana 2 tahun penjara. 

Berita Terkait

Tag

terpopuler

Unik

Terkini

Loading...
Load More
Ikuti Kami

Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda