Suara Sumatera - Debt collector yang viral membentak polisi di Jakarta, Erick JS Simangunsong, ditangkap di Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut).
Erick ditangkap usai melarikan diri setelah aksinya bikin heboh. Dirinya ditangkap pada Rabu 1 Maret 2023 dini hari.
"Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Kabupaten Labuhanbatu," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi melansir suara.com.
Hengki menyebutkan bahwa Erick merupakan pelaku utama terkait penarikan mobil Clara Shinta tersebut.
Baca Juga:Hasil BRI Liga 1: Tundukkan Dewa United, PSM Makassar Semakin Kokoh di Puncak Klasemen
"Pelaku saat ini dalam perjalanan ke Medan dan selanjutnya diterbangkan ke Jakarta. Diperkirakan sampai Kamis (2/3/2023)," ujarnya.
Residivis Penganiayaan
Haryadi mengatakan Erick merupakan residivis. Ia pernah dipenjara terkait kasus penganiayaan di Banyumas, Jawa Tengah.
"Yang bersangkutan merupakan residivis kasus penganiayaan," ungkapnya.
Dirinya juga menyindir pelaku yang menurutnya saat ini seperti kucing ketakutan yang lari terbirit-birit. Padahal sebelumnya para pelaku tersebut berlagak seperti macan saat membentak Aiptu Evin.
"Saya ingin berpesan pada empat orang yang preman berkedok debt collector ini. Kemarin kayaknya gagah sekali gitu ya. Gagah, serem gitu ya, sekarang kok lari terbirit-birit. Kemarin macan sekarang jadi kucing," sindirnya.
Baca Juga:Tingkat Kepuasan Kinerja Jokowi Naik Jadi 76 Persen, Penegakan Hukum Jadi Faktor Utama
Sebelumnya, video viral debt collector membentak anggota polisi ini sempat diunggah akun TikTok @clarashintareal. Dalam video terlihat debt collector awalnya berdebat dengan Clara.
"Tiba-tiba ada pihak leasing mau narik mobil aku," tulis Clara.
Clara mengklaim tidak pernah mengadaikan mobilnya. Ia juga mengaku tidak memiliki tunggakan atau utang.
Dalam video terlihat debt collector membentak salah satu anggota polisi bernama Aiptu Evin Susanto yang berupaya melerai saat berdebat dengan Clara. Mereka tidak terima saat dimintai menyelesaikan permasalahannya di kantor kepolisian terdekat.
Clara melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan Nomor:LP/B/954/II/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 20 Februari 2023.
Setelah itu polisi menangkap Andre Wellem Pasalbessy, Lesly Wattimena, dan Xaverius Rahamav alias Jay Key. Satu dari ketiga pelaku ini ditangkap di Saparua, Maluku.