Suara Sumatera - Kasus video porno kebaya merah yang menghebohkan jagat maya segera disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Hal itu setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, menyerahkan tersangka dan barang bukti (penyerahan tahap 2) ke Kejari Surabaya, pada Senin 6 Maret 2023.
Ketiga tersangka berinisial ACS, AH, dan CZ. Mereka menjadi tahanan Kejari Surabaya selama 20 hari ke depan yang dititipkan di Rumah Tahanan Polda Jatim.
"Selanjutnya dalam waktu tidak lama lagi kami akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk dilakukan persidangan," kata Kasi Pidum Kejari Surabaya Ali Prakoso melansir Antara, Selasa (7/3/2023).
Ketiga tersangka bersama-sama memproduksi, menyebarluaskan, memperjualbelikan konten pornografi. Mereka sepakat untuk melakukan aktifitas seksual yang dilakukan bertiga (threesome).
Baca Juga:Cabut dari Dunia Politik, Lucky Hakim Bersyukur Langsung Diajak Syuting Lagi: Untungnya...
"Salah satunya di sebuah hotel wilayah Kota Surabaya. Para tersangka secara bergantian menjadi model dan merekam adegan menggunakan telepon seluler," ujarnya.
Usai melalui proses editing, para tersangka menjual melalui media sosial twitter dengan harga bervariasi sesuai lama/ durasi film sekitar Rp 300 ribu-Rp 750 ribu.
"Uang hasil penjualannya dibagi bertiga. Para tersangka telah mendapatkan keuntungan Rp 7 juta sejak Mei 2022," ungkapnya.
Tersangka melanggar Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) UU Pornografi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 34 jo Pasal 8 UU Pornografi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) UU ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.