Geger Siswi SMP di Riau Kubur Bayi saat Kemah, Terkuak Pernah Hubungan Badan dengan 2 Pemuda

Pelajar SMP berinisial M (14) tega mengubur bayi laki-laki yang dilahirkannya di dalam tenda.

Kujiwa Pramesta
Rabu, 08 Maret 2023 | 12:24 WIB
Geger Siswi SMP di Riau Kubur Bayi saat Kemah, Terkuak Pernah Hubungan Badan dengan 2 Pemuda
Ilustrasi bayi. [Unsplash]

Suara Sumatera - Kasus pembuangan bayi di Bumi Perkemahan Pantai Jai-jai Rao, Desa Padang Tanggung, Pangean, Kuansing akhirnya terungkap.

Diketahui, sebelumnya ditemukan mayat bayi dikubur di tempat perkemahan Kuansing pada Senin 6 Maret 2023.

Sang ibu ternyata merupakan siswi SMP. Ia nekat membuang bayinya yang diduga merupakan hasil hubungan badan dengan dua orang pemuda.

Pelajar SMP berinisial M (14) tega mengubur bayi laki-laki yang dilahirkannya di dalam tenda saat mengikuti kegiatan perkemahan.

Baca Juga:Ajudan Kapolres Kuansing Ditemukan Tewas Tergantung, Polisi Ungkap Hasil Autopsi

"Dari hasil penyidikan, ternyata pelaku pembuang bayi pernah berhubungan badan dengan dua orang pemuda. RF dan MR, warga Logas Tanah Darat," ujar Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha Dinatha dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (8/3/2023).

Polres Kuansing sudah melakukan penahanan sekaligus meminta keterangan terhadap RF dan MR.

Menurut Rendra, tersangka M pernah berhubungan badan dengan RF pada Agustus dan September 2022 lalu. Siswi M juga berhubungan badan dengan MR sekitar periode April hingga Mei 2022.

"Ternyata, M tidak pernah menceritakan kepada kedua pacarnya kalau ia sedang mengandung," terangnya. 

Saat melahirkan, M ditinggal sendiri di dalam tenda karena sakit perut dan tidak bisa mengikuti agenda lomba memasak di perkemahan. Setelah melahirkan, bayi malang itu dikubur di samping tenda.

Baca Juga:Ogah Disuruh Berutang, Pria di Kuansing Nekat Tikam Istri Belasan Kali

Kedua tersangka dijerat pasal persetubuhan terhadap anak di bawah umur, melanggar pasal 81 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Mereka terancam penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

Unik

Terkini

Tampilkan lebih banyak