Fakta-fakta Siswi SMP di Kuansing Melahirkan lalu Kubur Bayinya saat Berkemah

Berdasarkan keterangan polisi terungkap fakta-fakta kasus bayi dibuang di Kuansing

Kujiwa Pramesta
Rabu, 08 Maret 2023 | 13:33 WIB
Fakta-fakta Siswi SMP di Kuansing Melahirkan lalu Kubur Bayinya saat Berkemah
Ilustrasi kasus pembuangan bayi di Kuansing. [Unsplash]

Suara Sumatera - Polisi akhirnya mengungkap kasus pembuangan bayi yang mayatnya ditemukan terkubur di bumi perkemahan Pantai Jai-jai Rao, Desa Padang Tanggung, Pangean, Kuansing pada Senin (6/3/2023).

Ibu sang bayi ternyata merupakan siswi SMP yang tengah mengikuti perkemahan di lokasi tersebut. Penemuan jenazah bayi sempat menggegerkan warga setempat.

Berdasarkan keterangan polisi terungkap fakta-fakta kasus bayi dibuang di Kuansing, antara lain sebagai berikut.

Ibu bayi di bawah umur
Ibu bayi adalah siswi SMP berinisial M (14). Ia nekat membuang bayi laki-lakinya dengan cara mengubur saat dirinya mengikuti perkemahan.

Baca Juga:Geger Siswi SMP di Riau Kubur Bayi saat Kemah, Terkuak Pernah Hubungan Badan dengan 2 Pemuda

Melahirkan dalam tenda
Saat melahirkan, M ditinggal sendiri di dalam tenda karena sakit perut dan tidak bisa mengikuti agenda lomba memasak di perkemahan. 

Setelah melahirkan, M lalu mengubur bayi malang itu dikubur di samping tenda. Bayi ditemukan warga lancaran tercium bau busuk. 

Warga mencari sumber bau dan ternyata jasad seorang bayi yang sudah dikerubungi lalat pada Senin 6 Maret 2023.

Berhubungan badan dengan dua pemuda
Siswi M nekat membuang bayinya yang diduga merupakan hasil hubungan badan dengan dua orang pemuda.

"Dari hasil penyidikan, ternyata pelaku pembuang bayi pernah berhubungan badan dengan dua orang pemuda. RF dan MR, warga Logas Tanah Darat," ujar Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha Dinatha dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (8/3/2023).

Baca Juga:Heboh Bayi 1 Tahun Miliki Berat 25 Kg, Auto Bikin Nitizen Khawatir

Polres Kuansing sudah melakukan penahanan sekaligus meminta keterangan terhadap RF dan MR.

Menurut Rendra, tersangka M pernah berhubungan badan dengan RF pada Agustus dan September 2022 lalu. Siswi M juga berhubungan badan dengan MR sekitar periode April hingga Mei 2022.

"Ternyata, M tidak pernah menceritakan kepada kedua pacarnya kalau ia sedang mengandung," terang Kapolres.

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

Unik

Terkini

Tampilkan lebih banyak