Suara Sumatera - Seorang pria berinisial RM alias Memet ditangkap polisi karena kedapatan membawa 46 kg sabu dan 19.760 pil ekstasi.
Pelaku ditangkap di Jalan Mahoni Batu 5, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.
"Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Ditresnarkoba Polda Sumut dan Satresnarkoba Polrestabes Medan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (8/3/2023).
Hadi menjelaskan bahwa barang haram itu dikemas di dalam enam karung goni dan diletakkan di mobil yang dikemudikan pelaku.
Baca Juga:Apa Itu Buffer Zone yang Sudah Diusulkan Buat Depo Plumpang Sejak 2009?
"Petugas menghentikan mobil yang dikemudikan pelaku. Petugas yang melakukan penggeledahan menemukan enam karung goni berisi sabu dan pil ekstasi," ujarnya.
Saat diinterogasi, kata Hadi, pelaku mengaku disuruh oleh R dan C menjemput narkoba tersebut di Tanjung Balai.
"Pelaku mengaku belum ada dijanjikan oleh R," ungkapnya.
Kekinian polisi masih melakukan penyelidikan dan mengembangkan jaringan dan para pelaku lainnya.
"Penyidik masih mendalami Jaringan dan pelaku lainnya," kata Hadi.
Baca Juga:Sri Mulyani Copot Eko Darmanto dari Kepala Bea Cukai Yogyakarta