Suara Sumatera - Polisi mengamankan duda berinisial A (42) di Indragiri Hulu lantaran mencabuli kakak beradik yang masih berusia 15 tahun dan 16 tahun saat orangtuanya pergi ke kebun.
Tersangka kasus pencabulan AA ternyata merupakan teman orangtua kedua korban.
Kapolsek Lirik Iptu Endang Kusuma Jaya menyatakan kasus pencabulan terungkap usai korban menceritakan kepada rekan orangtuanya pada awal Maret lalu.
Endang menjelaskan awalnya korban M (16) bercerita kepada orangtua temannya bahwa dirinya bersama adiknya M (15) sudah diperkosa oleh pelaku.
Baca Juga:Diduga Depresi, Cewek Bule Prancis Ngamuk di Bandara Ngurah Rai, Bali
AA diketahui merupakan teman akrab orangtuanya, bahkan pelaku sering menginap di rumah korban.
"Usai menceritakan hal tersebut, korban kemudian minta tolong pada saksi agar melaporkan kejadian yang dialami ia dan adiknya itu ke polisi," sebut Kapolsek dikutip dari Antara.
Cerita tersebut kemudian sampai ke orangtua korban. Tak terima anaknya dicabuli, orang tua korban kemudian langsung membuat laporan ke Polsek Lirik.
Atas laporan itu, personel Polsek Lirik melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku tidak jauh dari rumahnya.
"Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku telah melakukan aksi kejinya sebanyak dua kali saat ayah korban pergi ke kebun," pungkas Endang.
Baca Juga:Detik-detik Video Anak Korban Pencabulan di Sumbar Kena Intimidasi, Dipaksa Bersumpah Pakai Al-quran
Akibat perbuatan itu, AA disangkakan melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur melanggar pasal 81 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Antara)