Suara Sumatera - Di tengah proses sidang perceraian Venna Melinda dengan Ferry Irawan, terbetik kabar mengenai Venna yang datang diam-diam menemui suaminya di Polda Jawa Timur pada 24 Februari 2023 lalu.
Kabar ini dibantah kuasa hukum Venna Melinda, Noor Akhmad Riyadhi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (9/3/2023).
Menurut Noor Akhmad Riyadhi, kliennya Venna Melinda datang ke Polda Jawa Timur untuk melengkapi berkas perkara yang masih P19.
Ketika itu menurut Noor, Venna Melinda diminta bertemu Ferry Irawan untuk menjalani proses restorative justice atas permintaan Ferry Irawan.
Baca Juga:Jalan Lintas Timur di Tulang Bawang Belum Bisa Dilalui Kendaraan karena Banjir
"Pak Ferry pada tanggal 17 Januari 2023 telah mengirimkan surat ke Kapolda Jatim, intinya untuk meminta restorative justice. Dan pada tanggal 24 tersebut, kebetulan Venna ditemui langsung oleh Pak Dir Krimum. Jadi akhirnya digelar restorative justice itu," terang Noor Akhmad Riyadhi dikutip dari Suara.com.
Pertemuan itu tidak berlangsung empat mata antara Venna Melinda dan Ferry Irawan. Ada sejumlah pihak yang turut menyaksikan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur.
"Ada Bu Venna, Pak Ferry, Pak Dir Krimum, Pak Kanit dan ibu penyidik," papar Noor Akhmad Riyadhi.
Proses restorative justice Venna Melinda dan Ferry Irawan menemui jalan buntu karena nama terakhir tetap tidak mengakui tindak KDRT yang ia lakukan.
"Setelah dilakukan RJ, ya akhirnya tidak ditemukan jalan tengah. Pak Ferry tidak mengakui apa-apa," tutur Noor Akhmad Riyadhi.
Dari situ, pertemuan selesai. Tidak pernah ada unsur pemaksaan dari Venna Melinda untuk Ferry Irawan seolah-olah mengakui adanya tindak KDRT seperti cerita tim kuasa hukum sang pesinetron.
"Gimana coba cara maksanya? Waktu itu ada Pak Dir Krimum. Beliau itu orang paling tinggi loh di sana, setelah Kapolda. Gimana cara maksanya, cara intimidasinya?" kata Noor Akhmad Riyadhi.
"Nggak mungkin lah seorang perempuan mengintimidasi terlapor atau yang sudah jadi tersangka. Apalagi yang meminta restorative justice adalah pihak Pak Ferry. Nggak mungkin Bu Venna mengintimidasi," sambung sang pengacara.
Sebelumnya, Venna Melinda dituding memalsukan bukti saat melaporkan tindak KDRT Ferry Irawan pada 8 Januari 2023. Tudingan muncul dari tim kuasa hukum lelaki 46 tahun setelah berkas perkara ibu tiga anak tak kunjung diserahkan ke kejaksaan.
Dalam kesempatan yang sama, Venna Melinda juga disebut datang diam-diam ke Polda Jawa Timur untuk memaksa Ferry Irawan mengakui tindak KDRT.