Suara Sumatera - Aktor Ammar Zoni resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Suami Irish Bella itu ditangkap di rumahnya, kawasan Sentul, Jawa Barat, Rabu (8/3/2023).
Polisi mengamankan barang bukti dua klip berisi sabu yang disembunyikan di bungkus rokok. "Sudah dites urine, hasilnya positif metamfetamina (sabu-sabu) dan amfetamin," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary pada Jumat (10/3/2023).
Atas kasus ini, polisi menjerat Ammar Zoni dengan pasal 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 tahun 2009. "(Ancaman hukuman) minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," tutur Kombespol Ade Ary.
Bukan hanya penjara, Ammar Zoni juga bakal didenda Rp 1 miliar. Namun semua tuntutan hukum ini belum final. "Nanti kita dalami dan akan masukkan dalam proses pemeriksaan," terang Kombespol Ade Ary.
Baca Juga:Ditangkap Kasus Sabu, Netizen Ragukan Hijrah Ammar Zoni: Cuma Cosplay
Sebagai informasi, Ammar Zoni ditangkap atas kasus narkoba. Penangkapan dilakukan di kawasan Sentul, Jawa Barat pada Rabu (8/3/2023).
Dari hasil tangkap tangan Ammar Zoni, ditemukan sabu seberat lebih dari 1 gram. Ia menyembunyikan barang haram itu di bungkus rokok.