Suara Sumatera - Video yang memperlihatkan sejumlah orang menganiaya seorang pria di Jalan Pukat, Medan Tembung viral di media sosial. Penganiayaan itu menyebabkan korban meninggal dunia. Dalam video terlihat pria itu diseret sejumlah preman.
Seorang wanita mencoba menolong, namun aksi itu tidak terbendung. Wanita itu malah diserang hingga jatuh terkapar. Warga lainnya tidak ada yang berani melerai. Pria itu terlihat ditendang dan dipukuli secara brutal.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, peristiwa terjadi pada 25 Desember 2022. Korban bernama Heri Capri Sihombing.
"Korban meninggal dunia pada 28 Desember 2022 karena mengalami retak pada bagian tengkorak belakang kepala," kata Fathir, Minggu (12/3/2023).
Baca Juga:Buntut Postingan IG, Mega Coffee Bantah Kim Sae Ron Bekerja di Toko Mereka
Fathir menjelaskan, polisi yang mendapat laporan lalu melakukan penyelidikan dan menangkap tiga pelaku di lokasi berbeda.
"Pelaku Suheri ditangkap saat berada di Pelabuhan Sikaping, Riau, hendak kabur ke daerah Bengkalis. Sementara Rizki dan Jihan ditangkap saat berada di Kota Bogor," ujarnya.
Otak pelaku yang menyuruh preman menganiaya korban adalah seorang wanita bernama Jihan. Ia mengaku kesal karena korban memiliki utang Rp 2 juta tapi tak kunjung dibayar.
"Penganiayaan berawal dari masalah utang antara pelaku Jihan dengan korban," ungkapnya.
Pelaku kemudian menghubungi teman-temannya untuk memberikan pelajaran kepada korban. Di situ korban dianiaya secara beringas. Pelaku Jihan juga turut menyaksikan.
Baca Juga:Leo sampai Pisces, 4 Zodiak yang Menggantungkan Kebahagiaan pada Orang Lain
"Setelah puas menganiaya korban, para pelaku kabur dengan mengendarai sepeda motor. Sementara korban ditinggalkan di tepi gang," sebutnya.
Dari pemeriksaan diketahui pelaku Suheri menganiaya korban menggunakan balok terhadap korban. Kemudian Rizki menjemput korban dan ikut melakukan penganiayaan.
"Sedangkan Jihan menyuruh teman-temannya melakukan penganiayaan," jelasnya.
Fathir menjelaskan, pelaku Jihan dan korban ini saling mengenal saat bekerja di salah satu spa di Medan.
"Ketiga pelaku sudah ditahan. Mereka terancam hukuman 12 tahun penjara. Terhadap tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran," katanya.