Suara Sumatera - Narapidana kasus pembunuhan berencana brigadir J, Ferdy Sambo menjalani eksekusi vonis majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan. Ferdy Sambo sendiri dituntut dengan hukuman mati oleh hakim.
Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyatakan telah mengajukan banding terhadap vonis Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnya. Belum lama ini beredaar informasi mengenai Ferdy Sambo yang menjalankan eksekusi mati.
Sedangkan jenazah telah disambut oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo di rumah duka, Ferdy Sambo. Salah satu informasi tersebut dibagikan YouTube Biang Gosip pada akhir Februari lalu.
Di video tersebut tampak foto Ferdy Sambo yang dibawa di acara penghormatan pemakaman serta karangan bunga dan peti mati. Sejumlah anggota polisi dan Kapolri pun turut terlihat dalam thumbnail video tersebut.
Baca Juga:Bikin Tak Sabar, SM Entertainment Konfirmasi Comeback aespa pada Bulan Mei
Narasi dibagikan ialah Kapolri hadir di rumah duka guna memberikan penghormatan terakhir pada Ferdy Sambo.
"INNALILAHI, Kapolri Hadir di Rumah Duka Untuk Memberikan Penghormatan Terakhir Terhadap Ferdy Sambo".
Lalu apakah benar Ferdy Sambo telah dieksekusi mati dan kapolri datang ke rumah duka?
Penjelasan:
Video berdurasi 3 menit 15 detik tersebut ternyata menyebutkan Ferdy Sambo telah dihukum mati, sampai dengan akhir videonya.
Baca Juga:Diversifikasi Pasar, LPKR Targetkan Pra Penjualan Rp 4,9 Triliun di 2023
Narator hanya memasukkan kolase foto dan video Ferdy Sambo serta Bharada E. Video yang telah ditonton sebanyak lebih dari 178.000 penayangan itu berisi informasi yang tidak sesuai dengan judul videonya sendiri.
Kuat dugaan video dibuat hanya untuk mematik jumlah pembaca.
Kesimpulan:
Dengan tidak ada hubungannya berita yang menyebut jika Ferdy Sambo telah dihukum mati dan Kapolri datang melayat ke rumah duka adalah berita hoaks alias palsu.
Faktanya, tidak ada bukti akuran sesuai dengan yang diklaim pada judul video. Ferdy Sambo masih hidup dan ditahan di Rutan Mako Brimob, Depok.