Suara Sumatera - Polsek Tampan Pekanbaru mengamankan dua anggota DPRD Limapuluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar) di sebuah hotel atas dugaan penyalahgunaan narkoba pada Senin (13/3/2023).
Dua anggota DPRD di Sumbar berinisial FD dan AE tersebut ditangkap bersama dua orang rekannya, MA dan FM.
Mereka diduga melakukan pesta narkoba di salah satu hotel Pekanbaru itu. Namun belakangan, polisi membebaskan anggota dewan FD dan AE lantaran tidak adanya bukti.
Menurut Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi, kedua anggota DPRD asal Sumbar tersebut bukan salah tangkap.
Baca Juga:Terungkap, Dua Oknum TNI Terlibat Perampokan Bersenjata Api di ATM Pekanbaru
"Itu bukan salah tangkap, berawal adanya informasi pesta sabu di sebuah hotel di Pekanbaru," kata Kapolres Pria Budi dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (15/3/2023).
Berdasarkan informasi, Polsek Tampan mendatangi TKP dan melakukan tes urine kepada dua orang anggota dewan tersebut.
"Setelah tim melakukan pengecekan urine, ternyata hasilnya negatif dan akhirnya mereka dilepaskan," ujar Pria Budi.
"Setiap informasi ada nilainya semua dan dianggap penting, kita perlu membuktikan info tersebut (pesta narkoba), namun tidak ada dan tidak terbukti," sambungnya menegaskan.
Baca Juga:Empat Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi Pembangunan Masjid Raya Pekanbaru