Suara Sumatera - Media sosial diramaikan dengan kabar yang menarasikan bahwa Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe terlibat korupsi satelit Kemenhan senilai puluhan triliun rupiah.
Akibat kejadian itu, disebutkan sejumlah aset milik Hary Tanoe disita oleh Kejaksaan Agung. Nilai korupsinya pun tak tanggung-tanggung, diklaim mencapai Rp72 triliun.
Informasi dalam bentuk video tersebut disebarkan oleh akun TikTok bernama SudjiOke belum lama ini.
Adapun narasi yang disampaikan si akun TikTok sebagai berikut:
Baca Juga:CEK FAKTA: Hubungan Asmara Sarwendah dan Boy William Terbongkar, Ruben Onsu Menangis, Benarkah?
“Harry Tanoe Sudibyo Dimiskinkan, dgn disita beberapa aset nya. Korupsinya Mencapai 72 Triliun, Wah Fantastis”
Lantas benarkah klaim tersebut?
PENJELASAN
Berdasarkan penelusuran, klaim yang menyatakan aset Hary Tanoe disita Kejaksaan Agung lantaran terseret kasus korupsi merupakan informasi keliru.
Hal tersebut sudah ditegaskan Ketua Bidang Hukum Internal Organisasi DPP Partai Perindo Christophorus Taufik.
Ia mengungkapkan bahwa kabar tersebut adalah bohong.
Baca Juga:CEK FAKTA: Benarkah Aliando Syarief Meninggal Dunia Akibat Penyakit Misterius?
Menurut Christophorus, tidak ada penggeledahan dan proses hukum apa pun terhadap Hary Tanoesoedibjo.
Selain itu, DPP Partai Perindo juga melaporkan akun TikTok SudjiOke, yang menayangkan potongan video dengan narasi Hary Tanoe dimiskinkan dan beberapa asetnya disita.
Menurut Christophorus, pihaknya telah melaporkan kanal YouTube dan akun TikTok ke Bareskrim Polri pada Selasa (7/3/2023).
Lebih lanjut, dia mengatakan pihaknya turut menyerahkan sejumlah barang bukti ke Bareskrim Polri.
“Ada screenshoot yang kami sampaikan, juga download dari kanal dan pembanding video dari cuplikan apa yang ada di kanal itu,” katanya.
KESIMPULAN
Dari penjelasan di atas, informasi yang menyatakan Hary Tanoe terlibat korupsi dan sejumlah aset disita merupakan kabar hoaks.
Ketua Bidang Hukum Internal Organisasi DPP Partai Perindo Christophorus Taufik menegaskan bahwa kabar tersebut adalah bohong.
Dengan demikian, video bernarasi demikian masuk dalam kategori konten yang menyesatkan.