Suara Sumatera - Sebuah unggahan menarasikan bahwa Presiden Jokowi memecat 64 menteri dengan tidak hormat karena terlibat kasus pencucian uang.
Narasi bahwa Jokowi memecat 64 menteri tersebut muncul di media sosial Facebook. Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
"VIRAL ~64 menteri terl1bat k4sus pencuc1an uang, Jokowi p3cat secara t1dak terh0rmat semua nya".
Benarkah Presiden Jokowi memecat 64 menteri karena terlibat kasus pencucian uang?
Baca Juga:Senada dengan Jokowi, Ketum Golkar Kasih Kisi-kisi Calon Menpora: Ada yang Muda dan Merasa Muda
Melansir Antaranews.com, Selasa (21/2/2023), narasi soal Presiden Jokowi memecat 64 menteri karena terlibat kasus pencucian uang adalah hoaks. Tidak ditemukan judul unggahan dengan isi konten di dalamnya.
Jumlah menteri dan kepala badan/lembaga setingkat menteri dalam Kabinet Indonesia Maju pada Maret 2023 hanya 39 orang, termasuk 4 orang menteri koordinator dan bukan sebanyak 64 menteri.
Narator dalam unggahan video di Facebook itu justru membacakan berita Tribunnews berjudul ‘69 Pegawai Ketar-ketir, Sri Mulyani Sedang Lacak Para Koruptor dan Pengkhianat di Tubuh Kemenkeu’.
Berita tersebut berisi pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menyebutkan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan tengah melakukan investigasi terhadap 69 pegawai yang memiliki harta tak wajar.
Kompilasi potongan gambar dalam unggahan video tersebut juga tidak terdapat informasi resmi tentang pemecatan 64 menteri.
Baca Juga:Penyebab Alshad Ahmad Ceraikan Nissa Asyifa Setelah 2 Bulan Nikah
Salah satu potongan video tersebut serupa dengan unggahan akun YouTube KompasTV yang berjudul 'Mahfud MD Deteksi Ada Pergerakan Dana Mencurigakan Rp 300 Triliun di Kemenkeu!'.