Suara Sumatera - DPRD Pematang Siantar sepakat memberhentikan Susanti Dewayani dari jabatan Wali Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara.
Susanti diberhentikan oleh DPRD melalui sidang paripurna. Berikut profil Susanti hingga akhirnya menjadi Wali Kota Siantar?
Melansir wikipedia pada Rabu (22/3/2023), Susanti adalah wali kota perempuan pertama yang memimpin Kota Pematangsiantar. Dirinya memiliki latar belakang sebagai dokter spesialis anak.
Susanti merupakan lulusan dari Fakultas Kedokteran Universitas Gajah Mada di Yogyakarta. Dirinya menjabat sebagai Direktur RSUD Djasamen Saragih sejak tahun 2017.
Baca Juga:Soes dan Cream Puff dari Madam Bakery, Rekomendasi Takjil Buka Puasa Nih!
Susanti kemudian melepaskan jabatannya karena maju sebagai calon Wakil Wali Kota Pematang Siantar, yang berpasangan dengan Asner Silalahi.
Mereka merupakan calon tunggal dan mendapat 87.733 suara. Belum sempat dilantik, Asner Silalahi meninggal dunia.
Susanti Dewayani lalu dilantik sebagai Wakil Wali Kota Pematang Siantar pada 22 Februari 2022. Selanjutnya, Gubernur Sumut melantik Susanti menjadi Wali Kota Pematang Siantar defenitif pada Agustus 2022.
Diberitakan, Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani diberhentikan dari jabatannya oleh DPRD dalam sidang paripurna.
"Sudah diputuskan, diusulkan untuk pemberhentian. Nanti akan diajukan pengujiannya ke Mahkamah Agung," kata anggota DPRD Pematang Siantar Daud Simanjuntak melansir suarasumut.id, Selasa (21/3/2023).
Baca Juga:Menilik Momen Kemesraan Jokowi dan Prabowo, sampai Disebut Sebagian Auranya Pindah
Susanti disebut melanggar sumpah janji jabatan, karena melantik 88 PNS di lingkungan Pemkot Pematang Siantar.
"Undang-undang nomor 16 serta UU nomor 10 tahun 2016, dia belum enam bulan setelah dilantik definitif menjadi Wali Kota dan tidak mendapat persetujuan tertulis dari menteri (Mendagri). Ada sembilan perundang-undangan yang dilanggarnya," ungkapnya.
Susanti juga dinilai melakukan pergantian pejabat ASN tanpa proses penilaian kinerja. Ada dugaan terjadinya pemalsuan dokumen dalam proses tersebut.
"Dugaan (pemalsuan dokumen) ke arah sana ada, setelah diselidiki melalui panitia angket, kita temukan ada dugaan pemalsuan dokumen baik berita acara pergantian pejabat itu dengan BKN (Badan Kepegawaian Negara) pusat," ungkapnya.
"Dalam proses pergantian itu yang dalam hal ini mulai dari undangan tim penilai kinerja. Berita acara tim penilai kinerja itu dokumennya yang kita lihat dan (dugaan) ada pemalsuannya," sambungnya.
Untuk itu, DPRD Pematang Siantar berencana untuk melaporkan dugaan pemalsuan dokumen ini ke Mabes Polri. Dirinya mengaku Susanti sejak menjabat sebagai Wali Kota Pematang Siantar definitif seperti tak memerlukan DPRD.
"Dia lupa bahwa pemerintahan daerah itu pemerintahan kota dan DPRD Kota Pematang Siantar, dia merasa tidak memerlukan DPRD," katanya.
"Yang sangat kita sesalkan setelah dia jadi wakil wali kota dan dilantik jadi wali kota hingga saat ini tidak ada niat baiknya untuk merangkul partai-partai pengusungnya," katanya.