Suara Sumatera - Kasus selebgram Lina Mukherjee yang mendadak viral gegara makan daging babimasih terus bergulir di ranah hukum.
Diketahui sampai saat ini pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel telah melakukan penyelidikan terhadap pelapor dengan mengumpulkan sejumlah barang bukti, salah satunya berupa video dan komentar warganet dalam unggahan Lina Mukherjee tersebut.
Dirkrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto mengatakan selain melakukan pemeriksaan kepada pelapor pihaknya turut memanggil saksi ahli di bidang bahasa, ITE dan pidana.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, dia menyebutkan Lina Mukherjee terancam pasal 156 A tentang penistaan agama, hal ini memang berbeda dengan laporan yang dilayangkan yaitu pelanggaran ITE.
Baca Juga:Deretan Sanksi FIFA yang Bisa Diterima Indonesia Andai Boikot Israel di Piala Dunia U-20 2023
“Kalau dari pernyataan saksi ahli di bidang bahasa kasus ini tidak masuk dalam unsur pidana khusus, kemudian saksi ahli ITE menuturkan tidak ada pelanggaran dalam UU ITE. Namun, kalau saksi ahli pidana menegaskan kasus ini masuk penistaan agama sesuai pasal 156 A,” katanya kepada Suara.com
Lina terbukti bersalah dalam laporan kasus tersebut dengan ancaman pidana umum bukan pidana khusus atau ITE.
“Oleh karenanya tetap akan kami laksanakan proses penyidikan apabila nanti sudah terkumpul semua alat bukti, kita akan limpahkan ke direktorat tindak pidana umum dan akan ditangani oleh direktorat tindak pidana umum (tipidum),” pungkasnya.
Kuasa hukum pelapor Sapriadi Samsudin menjelaskan hingga hari ini, pihaknya telah memenuhi panggilan dari tim penyidik Polda Sumsel mereka dicecar sebanyak 15 pertanyaan berkenaan dengan postingan Lina Mukherjee saat memakan daging babi sembari mengucapkan lafaz basmalah.
“Garis besar pertanyaannya adalah pada penistaan dan sudah kami jelaskan bahwa yang menjadi substansi dari perkara ini adalah penyebutan lafaz Allah dengan bismillah untuk memakan daging babi,” ujarnya saat dikonfirmasi suara.com
Baca Juga:Jelang Mudik 2023, BPJT Kementerian PUPR Adakan Workshop Live Report Info Tol
Terlapor menyatakan bahwa dirinya menyebutkan itu dalam keadaan sadar dan mengaku telah sebanyak 3 kali memakan daging babi yang jelas dilarang oleh ajaran agama islam.
Dalam kasus ini Sapriadi meyakinkan kedepannya pihak penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumsel senagai saksi ahli yang dipercayai memiliki kapasitas dalam permasalahan yang berkaitan dengan penistaan agama seperti yang dilakukan Lina.
“Untuk pemanggilan terlapor tentunya penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli lainnya terlebih dahulu yakni dari MUI, karena MUI sangat berkompeten untuk melakukan penilaian ada tidaknya penistaan agama dalam laporan ini,” tambahnya.
Sapriadi menuturkan hingga sekarang tidak ada itikad baik dari pelapor untuk melakukan permohonan maaf khususnya bagi umat islam yang merasa dilecehkan atas perilakunya itu.
“Sampai saat ini belum ada komunikasi dari terlapor dan pelapor, karena ini bukan hanya persoalan pribadi antara dua belah pihak. Akan tetapi apa yang dilakukan terlapor telah menodai akidah umat islam, khususnya warga Sumsel yang beragama Islam. Apalagi dia juga merupakan agama islam,” tutupnya.
Kontributor: Mita Rosnita