Suara Sumatera - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI melarang seluruh pegawainya untuk menggelar buka puasa bersama sepanjang Ramadhan 1444 H.
Hal ini dilakukan guna menghindari risiko penularan Covid-19. Demikian dikatakan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi melansir Antara Kamis (23/3/2023).
"Perlu diingat bahwa cakupan vaksinasi booster dosis 1 dan dosis 2 belum optimal. Jadi ASN diminta tetap waspada agar upaya menuju endemi segera tercapai," katanya.
Larangan ini merujuk pada Surat Sekretaris Kabinet RI Nomor R-38/Seskab/DKK/03/2023, perihal Arahan Terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama yang ditandatangani Sekretaris Kabinet RI Pramono Anung per 21 Maret 2023.
Baca Juga:Ini Ciri-ciri Artis Inisial P yang Terlibat Bisnis Haram Pencucian Uang Senilai Rp4.4 Triliun
Dalam surat yang ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, serta Kepala Badan/Lembaga, terdapat sejumlah arahan Presiden Joko Widodo selama Ramadhan.
Pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadhan 1444H agar ditiadakan. Ketentuan tersebut juga diteruskan kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.
"Ini imbauan dari surat sekretariat kabinet untuk ASN diimbau untuk tidak melakukan buka bersama," katanya.
Dirinya mendorong agar seluruh pegawai memanfaatkan ibadah Ramadhan untuk berbagi dengan masyarakat yang membutuhkan, di tengah situasi ekonomi yang mulai kembali bergeliat usai pandemi terkendali.
Baca Juga:Terancam Deportasi, 4 Fakta Bule Adu Mulut dengan Pecalang Ketahuan Kemah di Pantai saat Nyepi
"Kita saat pandemi tidak mudik, maka sebaiknya saat mudik kita bisa lebih banyak berbagi dengan sanak saudara," katanya.