Suara Sumatera - Ferry Irawan menjadi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Venna Melinda.
Ferry Irawan menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) Polda Jawa Timur sejak Senin 16 Januari 2023. Kini kurang lebih 2 bulan, ia mendekam dalam penjara.
Meski demikian, aktor senior 46 tahun itu masih mengelak dirinya melakukan kekerasan fisik terhadap Venna Melinda.
Pengakuan Ferry Irawan inipun langsung diskakmat oleh Hotman Paris yang merupakan kuasa hukum Venna Melinda.
Hotman Paris mengungkapkan bahwa penahanan Ferry Irawan bisa terhitung sebagai bukti bahwa sang aktor melakukan KDRT.
"Mana ada tersangka ngaku. Buktinya sudah hampir dua bulan ditahan, itu sudah berat loh untuk KDRT," kata pengacara ternama itu dikutip dari tayangan YouTube Intens Investigasi, Kamis (23/3/2023).
Bagi Hotman Paris, dengan ditahannya Ferry Irawan menunjukkan Venna Melinda telah memenangkan kasus KDRT ini meski belum bertarung di persidangan.
"Jadi sebenarnya Venna itu sudah menang, gitu aja," ungkap Hotman Paris.
Pengacara kondang ini pun mengaku tak takut dengan ancaman pihak Ferry Irawan yang mengklaim miliki bukti bantahan. Ia justru menyindir pihak Ferry Irawan yang selalu berkoar-koar menggelar konferensi pers di Jakarta.
"Ada oknum yang selalu ngancam-ngancam akan dibuka ini itu semuanya, gak ada artinya sama sekali," terang Hotman Paris.
"Disitu saya malah ketawa, kok konpers mulu di Jakarta kasusnya kan di Surabaya, kenapa gak pergi ke Surabaya untuk membantu membebaskan tersangka," sambungnya.
Sementara itu, sidang perdana kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan tersangka Ferry Irawan akan digelar pada 27 Maret 2023.
Hingga saat ini pihak Ferry Irawan masih ngotot tidak ada tindakan KDRT terhadap Venna Melinda selaku pelapor.