Suara Sumatera - Kabar Megawati Soekarnoputri dipenjara beredar di media sosial. Ketum PDI Perjuangan itu dinarasikan dipenjarakan karena perintah khusus dari Kapolri.
Kabar Megawati dipenjara itu disebarkan akun Facebook @Perspektif. Dalam narasinya, ia mengklaim bahwa Megawati dipenjara karena perintah khusus dari Kapolri.
"Siap2 M3gaw4ti Dip3njar4 !! Per1ntah Khusv,, Kap0lri Tak M4in2" begitu narasi yang beredar.
Benarkah kabar tersebut?
Baca Juga:CEK FAKTA: Beberkan Reino Barack Hamili Selingkuhan, Syahrini Malah Mau Dipoligami, Benarkah?
Dari penelusuran Turnbackhoax.id - jaringan Suara.com, isi dalam video tersebut menayangkan cuplikan video yang identik dengan video unggahan channel youtube resmi KOMPASTV pada 7 Februari 2023 yang berjudul “Presiden Jokowi Ingatkan Penegak Hukum Serius Tangani Korupsi Tanpa Pandang Bulu!”. Pada video tersebut Presiden Jokowi berpesan kepada aparat penegak hukum mengenai anjloknya indeks persepsi korupsi.
Narator dalam video tersebut membacakan artikel dari wartaekonomi.co.id berjudul “Megawati Dianggap ‘Nyinyir’ ke Emak-emak Pengajian, Syafiq Hasyim: Jangan Suudzon!” yang tayang pada 6 Maret 2023. Dalam artikel tersebut membahas tentang pernyataan kontroversial Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) terkait ibu-ibu pengajian. Selain itu pendapat dari Syafiq Hasyim, dosen FISIP UIN Syarif Hidayatullah juga disertakan dalam artikel tersebut.
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan di atas, klaim bahwa Megawati dipenjara atas perintah Kapolri tidak terbukti dan temasuk ke dalam konten yang dimanipulasi.
Catatan Redaksi:
Baca Juga:CEK FAKTA: Kabar Prabowo Dipecat Presiden Jokowi secara Tak Hormat
Artikel ini adalah konten cek fakta soreang.suara.com, dibuat seakurat mungkin dengan sumber yang jelas namun tetap memungkinkan konten ini berpotensial salah informasi.
Publik dipersilakan memberikan komentar dan kritik melalui kolom komentar atau menghubungi Redaksi Suara.com melalui email [email protected] (*)