Suara Sumatera - Tidak hanya menahan lapar dan haus, umat Islam harus tahu apa saja yang membatalkan puasa. Hal ini harus diketahui agar ibadah puasa kita diterima Allah SWT.
Lantas apa saja yang membatalkan puasa? Berikut penjelasannya.
1. Makan dan minum dengan sengaja
Makan dan minum dengan sengaja dapat membatalkan puasa. Seseorang yang melakukannya dengan tidak sengaja atau lupa tidaklah membatalkan puasanya.
Baca Juga:Jadwal Imsakiyah Pekanbaru, Siak dan Sekitarnya Hari Minggu 26 Maret 2023
Surah Al-Baqaroh ayat 187: "Dan makan dan minumlah kalian hingga nampak bagi kalian benang putih dari benang hitam yaitu fajar, kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam".
Hadis Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu riwayat Al-Bukhary dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda: "Siapa saja yang lupa dan ia dalam keadaan berpuasa lalu ia makan dan minum, maka hendaknyalah ia sempurnakan puasanya karena sesungguhnya ia hanyalah diberi makan dan minum oleh Allah".
Pemahaman dari hadits ini bahwa siapa yang makan dan minum dengan sengaja maka batalah puasanya.
2. Suntik penambah kekuatan
Suntikan-suntikan penambah kekuatan berupa vitamin dan yang sejnisnya yang masuk dalam makna makan dan minum.
Baca Juga:Pamela Safitri Beberkan Sumber Pemasukan usai Dituding Ikut Gelapkan Uang Rp4,4 Triliun
3. Menelan darah mimisan
Menelan darah mimisan dan darah yang keluar dari bibir juga merupakan pembatal puasa.
4. Muntah dengan sengaja
Muntah dengan sengaja juga dapat membatalkan puasa. Namun jika muntah dengan tidak sengaja tidak membatalkan puasa.
Hal ini berdasarkan perkataan Abdullah bin 'Umar radhiyallahu 'anhuma yang mempunyai hukum marfu' berkata: "Siapa yang sengaja muntah dan ia dalam keadaan berpuasa maka wajib atasnya untuk membayar qodho` dan siapa yang tidak kuasai menahan muntahnya (muntah denga tidak sengaja) maka tidak ada qodho`atasnya".
5. Haid dan nifas
Hal ini berdasarkan hadis 'Aisyah radhiyallahu 'anha riwayat Al-Bukhary dan Muslim menyatakan: "Adalah hal tersebut (haid) menimpa kami dan kami diperintah untuk meng-qodho`puasa dan tidak diperintah untuk meng-qodho sholat".
6. Bersetubuh
Bagi umat Muslim berhubungan badan dengan pasangan yang sah di bulan Ramadhan tidak dilarang, asalkan dilakukan pada malam hari. Namun, hubungan badan dilarang saat siang hari di bulan Ramadhan. Melakukan hubungan badan antara pasangan suami istri saat Ramadhan di siang hari tentu saja membatalkan puasa dan hukumnya dosa.
7. Merokok
Berdasarkan hukum fiqih, sesuatu yang dengan sengaja masuk ke dalam lubang yang terbuka diseluruh tubuh maka akan membatalkan puasa. Atau disebut juga dengan 'ain.
Termasuk juga merokok yang memasukkan benda berupa kertas yang berisi tembakau ke dalam mulut. Kemudian dibakar dan asapnya dihisap, atas dasar itulah merokok termasuk ke dalam kegiatan yang dapat membatalkan puasa. Maka hukum merokok saat puasa adalah tidak boleh/dilarang.
Berita ini telah terbit di suarasumut.id dengan judul 3 Perbuatan Makruh dan 7 Hal yang Membatalkan Puasa di Bulan Ramadhan, Muslim Harus Tahu!