Suara Sumatera - Surat terbuka yang mengatasnamakan pegawai milenial Direktorat Bea dan Cukai Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, bikin heboh.
Surat terbuka yang diunggah akun media sosial Twitter @PartaiSocmed, membongkar kejanggalan-kejanggalan selama periode Januari-Desember 2022.
Ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan oknum Direktorat Bea dan Cukai secara nasional mulai dari pejabat fungsional BC Ahli Pratama, eselon IV hingga eselon III.
"Izinkan kami mewakili milenial BC dari KPPBC TMP 8 Kualanamu menyampaikan informasi kepada publik yang selama ini ditutup-tutupi oleh pihak pejabat BC mulai dari eselon 3 (Kepala KPPBC) hingga eselon 2 (Kepala Kantor Wilayah dan Direktur di KP DJBC) terkait isu nasional atas pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif oleh direktorat kami selama periode Januari s.d Desember 2022," bunyi surat terbuka itu dikutip Minggu (26/3/2023).
Baca Juga:Keterlaluan! Ternyata Ini Penyebab Wamenkumham Polisikan Keponakan Sendiri
Surat itu menyoroti aturan pembebasan US$ 500 terkait Pemberitahuan dan Pedaftaran International Mobile Eguipment Identity (IMEI) atas HKT dalam Pemberitahuan Pabean. Surat itu menyebut bahwa oknum pejabat dari berbagai level malah memanfaatkan dengan menentukan harga sesukanya.
"Sesuai data (terlampir) yang kami dapat dari teman-teman unit pengawasan BC Kualanamu ternyata ada Instruksi Khusus dari Direktorat P2 Pusat yang menyatakan bahwa ada anomali dan kecurangan yang terindikasi adanya kerugian negara, dimana harga yang ditetapkan pejabat Bea Cukai setingkat level menengah (Fungsional PBC Ahli Pertama) menetapkan sesuka hatinya atau sesuai pesanan," tulis surat itu.
"Yang lebih parah lagi pejabat atasannya (eselon IV dan eselon III) melindungi hal tersebut karena lebih mementingkan menjaga nama baik demi predikat WBK-WBBM yang kami dapat daripada mengambil tindakan tegas," sambung surat tersebut.
Disebutkan pula bahwa kejadian ini telah diketahui oleh kepala kantor wilayah. Namun tindak tegas tidak dilakukan dengan dalih demi menjaga nama baik institusi. Bahkan, surat itu mengklaim kejadian serupa tidak hanya terjadi di lingkungan Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara.
"Berdasarkan info yang kami dapat ternyata hal tersebut tidak hanya terjadi di lingkungan Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara malah ternyata pelanggaran tersebut terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif di seluruh Indonesia karena ternyata sebelumnya eselon II (Direktur di Kantor Pusat DJBC) telah berkordinasi ke daerah untuk mengkondisikan hal tersebut agar tidak melebar kemana-mana cukup ditutupi," tulisnya.
Baca Juga:3 Pemain Timnas Indonesia yang Kurang Maksimal saat Hadapi Burundi, No.2 Andalan Persija
Akun Twitter @PartaiSocmed menyebut bahwa surat terbuka itu didapat dari orang dalam. Terdapat dua file, daftar lengkap 13.652 data penumpang yang registrasi IMEI di Kualanamu, petugas yang meregistrasi, dan informasi lainnya.
"Kami tidak bisa memposting lengkap karena ada nomor IMEI yang beresiko kena UU ITE jika diposting," tulis akun itu.