Suara Sumatera - Surat terbuka mengatasnamakan pegawai milenial Direktorat Bea dan Cukai Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, membuat heboh. Bea Cukai Kualanamu pun merespons hal itu.
Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu Elfi Haris mengaku pihaknya tidak yakin kalau surat itu dibikin oleh pegawai milenial.
"Kalau kami di Bea Cukai Kualanamu tidak meyakini itu dari Pegawai Milenial Bea Cukai Kualanamu," katanya melansir suarasumut,id, Minggu (26/3/2023).
Namun demikian, dirinya tidak menjelaskan siapa yang membuat surat terbuka mengenai pelanggaran pejabat tersebut. Elfi mengaku kondisi Bea Cukai Kualanamu dalam keadaan normal.
Baca Juga:Bukan Polemik Timnas Israel, Gubernur Herman Deru Khawatirkan Hal Ini Sambut Piala Dunia U-20
"Saat ini di Bea Cukai Kualanamu normal-normal saja," ujarnya.
Masalah registrasi IMEI, kata Elfi, juga berjalan dengan baik. Ia mengaku sudah banyak perbaikan yang dilakukan baik oleh kantor pusat maupun dari Bea Cukai Kualanamu.
"Pegawai yang lalai atau tidak teliti dalam menjalankan tugas juga telah dihukum sejak Januari 2023 sesuai PP 94 tahun 2021," ujarnya.
Diketahui, surat terbuka yang diunggah akun media sosial Twitter @PartaiSocmed, membongkar kejanggalan-kejanggalan selama periode Januari-Desember 2022.
Ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan oknum Direktorat Bea dan Cukai secara nasional mulai dari pejabat fungsional BC Ahli Pratama, eselon IV hingga eselon III.
Baca Juga:Penjelasan Bea Cukai Kualanamu Soal Surat Terbuka Pegawai Milenial Bongkar Pelanggaran Pejabat
"Izinkan kami mewakili milenial BC dari KPPBC TMP 8 Kualanamu menyampaikan informasi kepada publik yang selama ini ditutup-tutupi oleh pihak pejabat BC mulai dari eselon 3 (Kepala KPPBC) hingga eselon 2 (Kepala Kantor Wilayah dan Direktur di KP DJBC) terkait isu nasional atas pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif oleh direktorat kami selama periode Januari s.d Desember 2022," bunyi surat terbuka itu dikutip Minggu (26/3/2023).
Surat itu menyoroti aturan pembebasan US$ 500 terkait pemberitahuan dan pendaftaran International Mobile Eguipment Identity (IMEI) atas HKT dalam Pemberitahuan Pabean. Surat itu menyebut bahwa oknum pejabat dari berbagai level malah memanfaatkan dengan menentukan harga sesukanya.
"Sesuai data (terlampir) yang kami dapat dari teman-teman unit pengawasan BC Kualanamu ternyata ada Instruksi Khusus dari Direktorat P2 Pusat yang menyatakan bahwa ada anomali dan kecurangan yang terindikasi adanya kerugian negara, dimana harga yang ditetapkan pejabat Bea Cukai setingkat level menengah (Fungsional PBC Ahli Pertama) menetapkan sesuka hatinya atau sesuai pesanan," tulis surat itu.
"Yang lebih parah lagi pejabat atasannya (eselon IV dan eselon III) melindungi hal tersebut karena lebih mementingkan menjaga nama baik demi predikat WBK-WBBM yang kami dapat daripada mengambil tindakan tegas," sambung surat tersebut.
Disebutkan pula bahwa kejadian ini telah diketahui oleh kepala kantor wilayah. Namun tindak tegas tidak dilakukan dengan dalih demi menjaga nama baik institusi. Bahkan, surat itu mengklaim kejadian serupa tidak hanya terjadi di lingkungan Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara.
"Berdasarkan info yang kami dapat ternyata hal tersebut tidak hanya terjadi di lingkungan Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara malah ternyata pelanggaran tersebut terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif di seluruh Indonesia karena ternyata sebelumnya eselon II (Direktur di Kantor Pusat DJBC) telah berkordinasi ke daerah untuk mengkondisikan hal tersebut agar tidak melebar kemana-mana cukup ditutupi," tulisnya.