Suara Sumatera - Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjadi tersangka dugaan gratifikasi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya menemukan peristiwa pidana dan dua alat bukti untuk menetapkan Rafael sebagai tersangka.
"Jadi, dugaan pidana korupsinya telah kami temukan. Terkait dugaan penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023," katanya melansir Antara Kamis (30/3/2023).
"Kami menemukan peristiwa pidananya dan bukti permulaan yang cukup dan kami juga temukan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," ujarnya.
Baca Juga:Jokowi Minta Erick Thohir Cegah Sepak Bola Indonesia Kena Sanksi FIFA
Dugaan gratifikasi yang diterima Rafael dalam bentuk uang. Saat ini penyidik KPK sedang menelusurinya.
"Bentuknya uang, alokasinya nanti akan didalami dalam proses penyidikan, yang penting dalam korupsi itu kan menerimanya dulu," ungkapnya.
Diketahui, Rafael menjadi sorotan setelah putranya Mario Dandy Satrio menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
Saat melakukan penganiayaan, Mario membawa mobil Rubicon yang kemudian diketahui menunggak pajak.
Mario diketahui kerap pamer kemewahan di media sosial. Hal ini menjadi sorotan soal harta kekayaan ayahnya yang mencapai sekitar Rp 56 miliar.
Baca Juga:Boy William Ketahuan Tak Like Foto Karen Vendela dengan Pacar Baru, Belum Move On?
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kemudian mencopot Rafael dari jabatan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II.
Hal ini untuk mempermudah proses pemeriksaan harta kekayaannya. Rafael pun dipecat sebagai ASN DJP Kemenkeu.