Suara Sumatera - Beredar kabar yang menyebut bahwa tersangka kasus penganiayaan, Mario Dandy Satriyo dan kekasihnya AG akan divonis mati.
Informasi tersebut disebarkan oleh kanal YouTube bernama Garuda News pada 20 Februari 2023 lalu. Video bernarasi tersebut berjudul:
“KEJAGUNG AKHIRNYA TURUN TANGAN, PERINTAHKAN JPU TUNTUT MARIO & AGNES DIVONIS MATI”.
Lantas benarkah klaim yang menyatakan Mario Dandy dan AG dihukum mati?
Baca Juga:Kaesang Pangarep Jadi Host di Acara Keramas: Susah Banget, Mending Jadi Pengusaha
PENJELASAN
Dari penelusuran yang dilakukan, pembahasan dalam video tidak memiliki kesesuaian dengan judul video, tidak ada pembahasan yang mengatakan bahwa Mario dan AG mendapat tuntutan vonis mati.
Dalam video berdurasi 8 menit tersebut tidak ada kalimat yang menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung memerintahkan JPU untuk menjatuhi Mario dan AG hukuman mati. Isi video tersebut hanya menjelaskan mengenai tidak adanya restorative justice untuk Mario Dandy.
Dikutip dari Liputan6.com, Mario Dandy Satriyo tersangka kasus penganiayaan David Latumahina alias Cristalino David Ozora dijerat dengan 355 KUHP Ayat 1. Subsider 354 Ayat 1 KUHP. Lebih subsider Pasal 353 Ayat 2 KUHP. Lebih-lebih subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sehingga anak dari eks pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo itu pun diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara, tidak mendapatkan hukuman mati seperti yang dikatakan pada judul unggahan tersebut.
KESIMPULAN
Berdasarkan penjelasan di atas, klaim bernarasi Mario Dandy dan AG divonis hukuman mati merupakan kabar hoaks. Video bernarasi demikian masuk dalam kategori konten yang menyesatkan.
Baca Juga:Bukan Cuma Baik untuk Usus, Probiotik Juga Bermanfaat Bagi Kesehatan Kulit Loh!