Suara Sumatera - Pasangan suami istri (pasutri) di Meranti Riau harus berurusan dengan polisi terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang mencapai Rp1,119 miliar.
Pasutri Joko (34) dan Ika (36) ditangkap usai korbannya bernama Susanto melaporkan kasus tersebut pada 9 Desember 2022 lalu.
Kapolres Meranti AKBP Andi Yul LTG mengungkapkan bahwa pasutri tersebut kenal dekat dengan keluarga korban karena selain hidup bertetangga.
Pelaku Joko juga merupakan anak adopsi dari salah seorang famili jauh keluarga Susanto.
Baca Juga:Menkeu Sri Mulyani Akhirnya Tanggapi Bupati Meranti yang Marah-marah soal DBH
Kronologi penipuan bermula dari pasutri ini yang meminjam uang sebesar Rp70 juta ke orangtua Susanto untuk membangun rumah.
Kepada Susanto, kedua pelaku akan menjanjikan akan dikembalikan setelah rumah selesai dibangun. Namun bukannya mengembalikan uang yang dipinjam, tersangka Ika malah melancarkan aksi kejahatan lainnya ke keluarga Susanto.
Ika kemudian menelepon ibunda Susanto dan mengaku sebagai pegawai bank yang akan memberikan hadiah. Syaratnya, uang di rekening harus terlebih dahulu dikosongkan.
Mendengar iming-iming itu, orangtua korban lalu pergi bersama Ika untuk menarik semua uang di dalam tabungan. Dari aksinya ini, Ika berhasil memindahkan uang dari rekening korban ke rekening pribadinya sebesar Rp64 juta.
Aksi penipuan terus berlanjut. Kini giliran Joko Selamat melancarkan aksinya. Joko meminjam uang kepada orangtua korban dengan alasan untuk biaya berobat sebesar Rp70 juta.
Baca Juga:Sempat Serang Warga hingga Tewas, Buaya di Meranti Ditangkap lalu Dibunuh
Entah ilmu apa yang dipakai Ika Mulyani, dia berhasil merayu ibu Susanto untuk menyerahkan perhiasan emas seberat 500 gram.
Ika menjanjikan akan menyimpan emas tersebut ke save box salah satu bank. Anehnya, ibu Susanto menuruti saja apa yang diminta Ika.
Emas itu ujung-ujungnya dijual Ika melalui forum jual beli (Fjb Selatpanjang) di media sosial. Hasil penjualannya, tidak disetorkan ke ibu Santo.
"Hanya 20 gram yang disimpan ke pegadaian. Sisanya dijual. Dari beberapa kali melancarkan aksinya ini, keluarga Susanto menderita kerugian sebesar Rp900 juta," beber Kapolres Andi.
Selain menipu keluarga Susanto, pasutri yang memiliki dua anak ini juga menipu M Kamil. Waktu itu pasutri ini mengaku memiliki kebun sawit di Tanjungbuton Siak dan akan dijual seharga Rp200 juta. Karena tertarik, M Kamil menyerahkan uang uang muka sebesar Rp 100 juta. Setelah dapat uang tersebut, pasutri ini pun menghilang.
Empat orang korban lainnya, Maharani, Salbiah, Istiqomah dan Nursiati ditipu Ika dengan modus investasi berbunga 10 persen.
Dari sini, Mahari mengalami kerugian Rp 22 juta, Salbiah Rp 55 juta, Istiqomah Rp 30 juta dan Nursiati Rp 17 juta. (Antara)