Suara Sumatera - AKBP Achiruddin dipecat dari Polri. Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak menyampaikan permohonan maaf atas ulah anggotanya itu.
"Saya sudah bertemu keluarga Ken, ibu dan bapak Ken, saya sampaikan permohonan maaf saya kepada ibu dan bapak serta keluarga Ken terkait dengan perilaku anggota saya yang tidak sepantasnya dan tidak sewajarnya," kata Panca Putra melansir Antara Rabu (3/5/2023).
Selain dipecat dari Polri, Achiruddin juga menjadi tersangka kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya Aditya Hasibuan. Ia disebut membiarkan penganiayaan itu terjadi.
"Hari ini juga sudah dilakukan penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan," ungkapnya.
Baca Juga:Pemecatan AKBP Achiruddin Dinilai Terburu-buru, Anggota DPR Sebut Harus Tunggu Proses Pengadilan
Dalam kasus ini, Achiruddin dijerat Pasal 305, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
"Pidana umum Pasal 304, 55 dan 56 KUHPidana karena keberadaannya pada saat kejadian tersebut turut serta melakukan ataupun tidak atau membiarkan orang yang seharusnya ditolong pada saat itu," kata Panca.