Bikin Malu! Ketua, Seketaris Dan Bendahara Bawaslu OKUS Korupsi Dana Hibah, Negara Rugi Rp 3 Miliar

Ketua, Seketaris dan Bendahara OKUS Sumatera Selatan (Sumsel) ditahan Kejaksaan.

Amal
Jum'at, 05 Mei 2023 | 15:45 WIB
Bikin Malu! Ketua, Seketaris Dan Bendahara Bawaslu OKUS Korupsi Dana Hibah, Negara Rugi Rp 3 Miliar
ilustrasi korupsi dana hibah bawaslu OKUS (Suara.com)

Suara Sumatera - Rasanya bikin malu lembaga negara, saat korupsi tersebut malah dilakukan berjemaah oleh para pejabat. Apalagi lembaga negara tersebut berfungsi sebagai lembaga pengawasan proses pemilu.

Korupsi berjemaah terjadi di lembaga Bawaslu OKU Selatan (OKUS) Sumatera Selatan (Sumsel), Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI Selatan menetapkan tiga pejabatnya sebagai tersangka.

Ketiga tersangka adalah HA yang merupakan Ketua Komisioner Bawaslu OKU Selatan 2019 s/d 2021, lalu BH koordinator sekretariat Bawaslu OKU Selatan dan CPW bendahara Bawaslu OKU Selatan. Ketiganya langsung dilakukan penahanan, Kamis (4/5/2023).

Ketiga tersangka diantaranya Ketua, Seketaris dan Bendahara Bawaslu OKUS yang menyebabkan negara rugi sampai Rp 3 miliar. Ketiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah pilkada serentak yang digelontorkan kepada Bawaslu OKU Selatan tahun anggaran 2019/2021 mencapai Rp 15 miliar.

Baca Juga:CEK FAKTA: Putri Candrawathi Nekat Telanjang Depan Hakim Gara-gara Bandingnya Ditolak, Benarkah?

Dilansir dari SumselPedia.com jaringan Suara.com, Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan Adi Purnama mengungkapkan, penahanan terhadap ketiga tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari tim penyidik jaksa yang berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor 03/L 6.23/Fd.1/01/2023 tanggal 02 Januari 2023.

“Tiga tersangka ditahan,” ujarnya.

Ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dengan sangkaan pasal Kesatu Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999.Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, atau Kedua Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Ketiga Pasal 12 huruf (1) Jo Pasal 18UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun.

Baca Juga:Kritik BPJS Watch ke DKR: Program JKN Sudah Tepat, Jamkesmas Masa Lalu

Kasi Intelijen Kajari OKU Selatan Aci Jaya Saputra menambahkan penetapan tiga oknum Bawaslu OKU Selatan ini berdasarkan surat badan pengawasan keuangan dan pembangunan perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Nomor PE.04.02/SR-134/PW07/5/2023 perihal laporan hasil audit PKKN.

Dalam pengelolaan dana hibah yang diterima, ada beberapa kegiatan dan pembelanjaan yang tidak sesuai dengan laporan pertanggung jawaban atau ada dana yang disimpangkan juga fiktif. 

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

Unik

Terkini

Tampilkan lebih banyak