Tak Percaya Irjen Teddy Minahasa Bakal Divonis Mati, Hotman Paris Hutapea: Saya Lebih Senior!

Terdakwa kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa bakal menghadapi sidang vonis hari ini, Selasa (9/5/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

R. Salayo
Selasa, 09 Mei 2023 | 12:54 WIB
Tak Percaya Irjen Teddy Minahasa Bakal Divonis Mati, Hotman Paris Hutapea: Saya Lebih Senior!
Mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa. (ANTARA)

Suara Sumatera - Terdakwa kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa bakal menghadapi sidang vonis hari ini, Selasa (9/5/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Pengacara mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) itu, Hotman Paris Hutapea mengaku optimis bahwa Majelis Hakim PN Jakarta Barat tidak akan menjatuhkan vonis mati terhadap kliennya.

"Saya yakin untuk sidang kali ini, kalaupun hakim mengatakan bersalah, saya yakin banget Teddy tidak akan dikenakan hukuman mati," kata Hotman.

Pengacara kondang itu mengklaim bahwa tidak ada alasan untuk memvonis mati Teddy Minahasa. Pasalnya, jenderal bintang dua itu sudah meraih 25 penghargaan termasuk dari presiden.

Baca Juga:Mayang Dilamar Hotman Paris Dengan Mahar Lamborghini, Reaksi Doddy Sudrajat Disorot

Kalau pun dihukum bersalah, sebagai pengacara senior, insting Hotman mengatakan tidak akan dikenakan hukuman mati. Lantas, jika hukum acara diterapkan, maka Teddy harus dibebaskan.

"Ya bagaimana ya, saya juga sudah 40 tahun kok. Mungkin saya lebih senior dari hakim dalam bidang hukum acara," ungkap Hotman.

Namun jika tidak memakai hukum acara, lanjut Hotman, maka kemungkinan besar hakim menyatakan bersalah. Dia pun bicara lapis hukum kedua. (Antara)

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

Unik

Terkini

Tampilkan lebih banyak