Mantan Kades di Sumsel Korupsi Dana Desa Ratusan Juta Untuk Open BO Wanita

Herman Sawiran menjadi terdakwa korupsi Dana Desa (DD) yang uangnya dihabiskan untuk foya-foya dan Open BO wanita.

Amal
Kamis, 11 Mei 2023 | 20:38 WIB
Mantan Kades di Sumsel Korupsi Dana Desa Ratusan Juta Untuk Open BO Wanita
ilustrasi korupsi dana hibah bawaslu OKUS (Suara.com)

Suara Sumatera - Perilaku tidak terpuji dicontohkan oleh PJ Kepala Desa (Kades) Ngestikarya Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musi Rawas, Herman Sawiran, Sumatera Selatan (Sumsel).

Dia menjadi terdakwa korupsi Dana Desa (DD) yang uangnya dihabiskan untuk foya-foya dan Open BO wanita.

Rabu, 10 Mei 2023, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, telah menuntut  menuntut mantan Pj Kades di Musi Rawas itu, dengan hukuman 7 tahun penjara.

JPU menyatakan mantan Kades di Musi Rawas itu kurupsi DD Ngestikarya Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musi Rawas bersumber dari APBN 2019 dan 2020.

Baca Juga:Rugikan Negara Rp 46 Miliar, KPK Tahan Direktur Keuangan PT Amarta Karya Trisna Sutisna

Terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dalam Dakwaan Primair.

Bukan hanya penjara, Herman Sawiran juga dikenakan denda Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan. Selain itu, juga harus mengganti uang Rp 898 juta.

Kajari Lubuklinggau ,Riyadi Bayu Kristianto melalui Kasi Pidsus ,Hamdan menyatakan terdakwa Herman Sawiran telah terbukti secara sah menurut hukum.

Pada 17 Mei 2023 mendatang akan dilakukan sidang dengan agenda pembelaan penasehat hukum atas tuntutan JPU.

Modus Herman Sawiran dalam korupsi DD APBDes 2019 dan 2020, mulai dari penyelewengan honor PKK, pembayaran honor guru mengaji, guru PAUD dan sebagainya.

Baca Juga:Anaknya Putus Sekolah, Artis Ini Layangkan Somasi ke Mantan Suami

"Kemudian ada pula penyelewengan anggaran pemberdayaan masyarakat, pembangunan gedung desa, prarasana kantor desa dan kegiatan rutin di Desa Ngetiskarya," ungkap Hamdan melansir suaralinggau.com-jaringan Suara.com.

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

Unik

Terkini

Tampilkan lebih banyak