Suara Sumatera - Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel diminta agar segera melakukan penahanan terhadap tersangka Lina Mukherjee. Hal ini guna menjawab kegelisahan sejumlah umat muslim di Palembang, Sumsel.
Sejumlah umat muslim tergabung dalam Forum Umat Islam Sumsel mendatangi Polda Sumsel, Senin (15/5/2023). Kedatangannya guna mendorong penyidikan terhadap perkara dugaan pelanggaran ITE dan Penistaan Agama yang dilakukan oleh Lina Mukherjee mendapat titik terang.
Hal itu juga didasari oleh pihak pelapor yang tak lain merupakan warga palembang yang diketahui adalah Syarif Hidayat dan kuasa hukumnya Sapriadi Syamsuddin.
Kasus yang menjerat Lina Mukherjee ini masih dalam proses penyidikan, bahkan Lina Mukherjee juga sudah menjalani berita acara pemeriksaan (BAP) tambahan ketika melaksanakan wajib lapor perdananya beberapa waktu lalu.
Baca Juga:Jaksa Agung Perintahkan Kejati Sumut Segera Hukum Oknum Jaksa Pelaku 'Bisnis Pemerasan'
Umar Said mengungkapkan jika pihak pelapor justru didesak melakukan perdamaian dengan Lina Mukherjee. “Ini sama halnya dengan mengkriminalisasi pelapor, sampai pelapor ini menarik diri damai dengan Lina pasti banyak orang berkata ada apa dengan terlapor,” tuturnya.
Umar Said juga menyampaikan kedatangan pihaknya juga berharap Polda Sumsel melakukan penahanan terhadap tersangka Lina Mukherjee yang diketahui mendapat sangkaan hukuman penjara di atas lima tahun.
Kedatangan sejumlah umat muslim di palembang yang hendak melakukan pertemuan dengan Kapolda Sumsel dibatalkan.
Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel kembali melakukan pemeriksaan dalam rangka berita acara pemeriksaan (BAP) tambahan terhadap Lina Mukherjee.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto menjelaskan selain wajib lapor kedatangan Lina Mukherjee juga kembali untuk dilakukan BAP tambahan.
“Ada sekitar 15 pertanyaan dalam BAP tambahan tadi,” ujarnya.