Suara Sumatera - Seorang suami berinisial MN (38) warga Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Padang Lawas ( Palas), Sumatera Utara, merobek kemaluan istrinya NP (35). Pelaku kesal lantaran ajakan bercinta ditolak korban. Akibat perbuatannya, MN ditangkap pada Selasa 23 Mei 2023 malam.
"MN ditangkap berdasarkan laporan istrinya," kata Kapolsek Barumun AKP Miptahuddin HRP melansir Antara, Rabu (24/5/2023).
Aksi itu dilakukan pelaku karena korban tidak mengindahkan permintaan berhubungan suami istri. Pelaku khilaf merobek kemaluan korban dengan menggunakan kedua jari tangannya.
"Peristiwa ini terjadi di rumah mereka di Desa Parsombaan, Kecamatan Lubuk Barumun," ujarnya.
Baca Juga:CEK FAKTA: Heboh Pemakaman Ferdy Sambo Penuh Haru, Dikebumikan di Taman Makam Pahlawan
Korban mengalami pendarahan pada bagian kemaluannya dan sempat dirawat di RSUD Sibuhuan. Pelaku diamankan di Mapolsek Barumun.
"Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 44 UU nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, ayat 1 dan 2 ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," jelasnya.
Sementara itu, pelaku mengaku menyesali perbuatannya terhadap sang istri. Dirinya berharap perlakukan penganiayaan yang di lakukannya dapat dimaafkan oleh korban.
"Saya khilaf, dan sudah ikhlas menjalani hukuman apabila istri saya tidak memaafkan saya," katanya.
Baca Juga:5 Artis Pernah Alami Kesulitan Ekonomi, Sultan Andara Sampai Pinjam Uang Rp1 Miliar ke Orang Ini