Suara Sumatera - Seorang ayah kandung di Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel), Budi Kurniawan (26) warga Jalan Irigasi RT 10 Kelurahan Taba Pingin Kecamatan Lubuklinggau Selatan II menjadi pelaku cabul anak kandungnya sendiri.
Kasat Reskrim AKP Robi Sugara mengungkapkan kronologis pencabulan bermula saat pelaku yang berusaha merudapaksa anaknya yang masih berusia 11 tahun, saat asyik menonton di ruang televisi. Pelaku pun berusaha memasukkan tangan ke dalam selimut yang digunakan anaknya.
Pelaku pun menyuruh korban tidur di kasur, namun tidak berhasil karena anaknya melarikan diri ke rumah pamannya.
Tidak hanya di situ, pada Selasa 16 Mei 2023 sekira pukul 20.00 WIB, saat korban selesai minum air putih di dapur, pelaku datang dari arah depan langsung memegang paha sebelah kanan korban.
Baca Juga:Jordi Alba Tinggalkan Barcelona di Akhir Musim
Melansir suaralinggau.com-jaringan Suara.com, pihak keluarga akhirnya bersepakat melaporkan peristiwa ink ke Polres Lubuklinggau, dengan nomor laporan LP / B-143 / V / 2023 / SPKT / POLRES LUBUKLINGGAU / POLDA SUMSEL tanggal 18 Mei 2023.
Polres Lubuklinggau pun melakukan penyelidikan atas laporan ini. Atas bukti nerdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti permulaan yang cukup, Kamis 18 Mei 2023 Pukul 01.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap tersangka.
Pelaku mengakui perbuatannya dan ditetapkan sebagai tersangka. Ayah di Sumsel ini terancam pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 ttg Perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 ttg Perlindungan Anak.