Suara Sumatera - Seorang suami di Padang Lawas (Palas), Sumatera Utara (Sumut), bernama Muksin Nasution (36) merobek kemaluan istrinya NP.
Aksinya dilakukan lantaran kesal karena berhubungan badan ditolak korban. Muksin merobek kemaluan istrinya menggunakan tangannya.
"Waktu kejadian itu seingatku pakai tangan," katanya dilihat dari video yang diunggah akun Instagram @tkpmedan, Jumat (26/5/2023).
Korban mengalami pendarahan pada bagian kemaluannya dan sempat dirawat di RSUD Sibuhuan. Polisi kemudian menangkap pelaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga:Suami di Palas Menyesal Usai Robek Kemaluan Istrinya
Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 44 UU nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sebelumnya, Muksin ditangkap karena merobek kemaluan istrinya. Pelaku ditangkap pada Selasa 23 Mei 2023 malam.
"MN ditangkap berdasarkan laporan istrinya," kata Kapolsek Barumun AKP Miptahuddin HRP melansir Antara.
Aksi itu dilakukan pelaku karena korban tidak mengindahkan permintaan berhubungan suami istri. Pelaku khilaf merobek kemaluan korban dengan menggunakan kedua jari tangannya.
"Peristiwa ini terjadi di rumah mereka di Desa Parsombaan, Kecamatan Lubuk Barumun," katanya.